Latuharhary - Komnas HAM RI melakukan mediasi kasus lahan warga Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Hairansyah menemui perwakilan warga Kampung Tanah Baru Desa Pantai Makmur yang didampingi LBH Jakarta, di Kantor Komnas HAM RI, Senin (5/9/2022).
Mediasi ini juga dihadiri pihak teradu, yakni Pemkab Bekasi yang diwakili Kabag Hukum dan Kepala Satpol PP. Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga hadir
Hairansyah kemudian menerangkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI berwenang melakukan mediasi hak asasi manusia.
"Bahwa pada prinsipnya mediasi hak asasi manusia berorientasi pada penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Mediasi hak asasi manusia bertujuan mengupayakan penyelesaian terbaik dan perdamaian bagi para pihak yang sedang bersengketa," jelas Hairansyah.
Pada pertemuan ini, para pihak yang hadir bersepakat untuk penundaan perundingan mediasi, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan ini. Turut mendampingi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda Eri Riefika, Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda Sri Harmoko dan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama Nathania Frisca
(AAP/IW)
Short link