Cikeas, Bogor --
Komnas HAM kembali memberi pembekalan HAM kepada satuan Brimob pada Jumat pagi
(2/09). Pembekalan HAM diberikan oleh Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM,
Mimin Dwi Hartono atau yang disapa Mimin, dalam Latihan Pra Operasi Amole Tahap II di Pusat Latihan Brimob POLRI pada.
Pembekalan ini diberikan kepada empat ratus delapan belas (418) anggota satuan
Brimob yang akan diberangkatkan pada akhir Sepember ini.
Pembekalan HAM bagi anggota memang penting untuk selalu diberikan kepada
para anggota kepolisian khususnya anggota Brimob yang kerap diterjunkan dalam
situasi konflik sosial. Hal ini agar anggota tetap memahami dan menyadari
fungsi aparat negara sebagai pemangku kewajiban HAM. Demikian disampaikan Mimin
saat mengawali pembekalannya dihadapan anggota Brimob.
”Memberikan kembali penyadaran HAM kepada para anggota Brimob merupakan
tindakan yang tepat, hal ini penting agar mereka selalu mengingat fungsi mereka
dalam pelindungan, pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia. Apa lagi bagi
anggota yang akan diterjunkan di daerah konflik,” tegas Mimin.
Dalam pembekalan HAM bagi anggota Brimob ini, Mimin memaparkan mengenai
konsep dan nilai-nilai HAM yang berkembang secara universal. Sesi paparan ini
menekankan kepada anggota Brimob bahwa HAM merupakan bagian dari tugas dan
fungsi Polri dalam pelindungan dan penegakan HAM. Pembatasan HAM merupakan
salah satu bentuk dari kewenangan Polri selama sesuai dengan prinsip dan
nilai-nilai HAM. Pada paparan pembekalan juga dijelaskan bagaimana tindakan
anggota Polri (Brimob) saat dalam situasi konflik. Salah satunya terkait dengan
penggunaan kekuatan dan pertimbangan dalam bertindak (diskresi).
Saat sesi dialog mencuat pertanyaan terkait dengan posisi Komnas HAM saat anggota
menjadi korban tindak kekerasan oleh masyarakat, mengapa Komnas HAM tidak
menyatakan pelanggaran HAM atas peristiwa yang terjadi. Dalam dialog tersebut
Mimin menyampaikan bahwa pada dasarnya anggota Polri dan aparatur negara
lainnya tetap memiliki HAM. Namun saat aparat/anggota melakukan tugasnya maka
mereka sebagai pemangku kewajiban negara yang memiliki kewenangan dari negara
dan dibiayai oleh negara. Dalam hal ini Komnas HAM sebagai lembaga pengawas
atas kewenangan yang dimiliki aparat/anggota agar tidak berlebihan.
Sesi pembekalan kemudian ditutup dengan pemberian Buku Saku HAM bagi Satuan
Brimob oleh Plt Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM kepada Komandan Operasi Amole
II, Kombes Pol. M. Rendra Salipu, S. I. K., M. Si., dan Kasatgas Operasi Amole,
AKBP Murjatmo Edi S. I. K., SH.
Short link