Kabar Latuharhary

PPID Komnas HAM RI, Sebuah Upaya Pemenuhan Hak Atas Informasi Publik

Jakarta-Hak setiap orang untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Komnas HAM ikut memenuhi kepentingan publik atas hak tersebur melalui penyediaan informasi yang valid dan lengkap 


“Komnas HAM sebagai lembaga, menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diberi mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM salah satu kaitannya dengan Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Wakil Ketua Komnas HAM RI Munafrizal Manan menyampaikan Komnas HAM dalam Focus Group Discussion: "Tata Kelola Layanan Informasi Publik dan Penanganan Sengketa Informasi Publik" yang digelar secara daring dan luring di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (22/08/2022). 


Jaminan hak untuk memperoleh informasi juga tercantum dalam Pasal 28f UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


Sedangkan jaminan hak memperoleh informasi diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dari perspektif hak asasi manusia, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional.


Sebagai perwujudan pemenuhan hak tersebut, Komnas HAM mendukungnya melalui pembentukan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 2020 lalu.


“Kami berharap nanti kami diberikan informasi, pengetahuan dan pengalaman praktis, bagaimana tata kelola layanan informasi publik yang ada di Komnas HAM ini ke depan terus menjadi lebih baik,” ujar Munafrizal menerangkan urgensi FGD PPID yang menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaludin dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum.


Dalam kesempatan tersebut, Syawaludin menekankan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat, klasifikasi informasi publik, uji konsekuensi beserta tahapannya hingga proses penyelesaian sengketa informasi publik.


Turut hadir, Plt Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Aris Wahyudi, Plt Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Imelda Saragih, Koordinator Teknologi Informasi Martin, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Unun Kholisa, Koordinator Bidang Mediasi Eri Riefika, Koordinator Bidang Humas Kurniasari Novita Dewi, Koordinator Bidang Kerja Sama Sri Nur Fathya, Kepala Kantor Perwakilan, serta jajaran pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM RI aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. (AM/IW)
Short link