Komnas
HAM menghadiri Sidang Lanjutan Sengketa Informasi pada Jumat, 5 Agustus 2022,
di Kantor Komisi Informasi Pusat. Sidang terkait dengan permohonan informasi
sengketa hak atas tanah antara Agusni Rahayu dan Komnas HAM. Sidang dipimpin
oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro,
beranggotakan Syawaludin dan Samrotunnajah.
Pada
sidang lanjutan ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap legal
standing dari pemohon yang belum disampaikan pada sidang sebelumnya. Majelis
Hakim mendalami terkait surat kuasa, akte kematian dan surat ahli waris dari
pihak pemohon. Termohon juga menyampaikan bahwa dalam surat kuasa masih
bersifat umum dan surat ahli waris tidak menyebutkan semua nama-nama ahli
warisnya.
Donny
Yoesgiantoro menyampaikan bahwa Majelis Komisioner telah mendalami sengketa informasi
yang diajukan si pemohon dan informasi yang dimintakan tidak dikuasai oleh
Komnas HAM, sehingga memutuskan bahwa sidang selesai dan akan dilanjutkan
dengan mediasi.
Tim
Komnas dihadiri oleh Mimin Dwi Hartono selaku PPID Utama Komnas HAM/Plt Kepala
Biro Dukungan Pemajuan HAM dan Martin selaku Koordinator Teknologi Informasi
beserta tim PPID dan perwakilan Biro Penegakan HAM. (AUF)
Short link