Menteri Luar Negeri periode 2001-2004 dan 2004-2009, Noer
Hassan Wirajuda, menjadi pembicara dalam kuliah umum hak asasi manusia (HAM)
yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pada Rabu (3/8). Dalam kesempatan itu,
Hassan menyampaikan materi tentang "Kilas Balik Komnas HAM dan Tantangan
dalam Mendokumentasikan Kiprah Komnas HAM."
Acara diadakan dalam rangka 29 tahun Komnas HAM yang
didirikan pada 7 Juni 1993. Selain itu, sebagai bagian dari pendokumentasian
kerja-kerja serta sejarah Komnas HAM yang dikelola melalui program Pusat Sumber
Daya HAM Nasional (Pusdahamnas).
Hassan menekankan bahwa Komnas HAM sejak awal hadir untuk
memberikan kebenaran alternatif, agar kebenaran tidak dimonopoli oleh penguasa.
Dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM, Komnas HAM mampu tampil menyampaikan
fakta HAM dan kebenaran, kata Hassan.
Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
menyampaikan bahwa tantangan Komnas HAM dalam setiap periode berbeda-beda
karena terkait dengan konteks. Maka dari itu, sambut Taufan, pendokumentasian
atas kiprah Komnas HAM menjadi sangat penting. "Melalui program
Pusdahamnas, kami akan menata data dan informasi HAM sehingga menjadi lebih
baik dan terintegrasi," ujar Taufan Damanik.
Dalam paparannya selama kurang lebih satu jam yang dimoderatori
oleh Mimin Dwi Hartono, Hassan yang menjadi salah satu pemrakarsa berdirinya
Komnas HAM menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh gerakan HAM akan
selalu ada. Hal ini terutama oleh sikap dan perilaku human wrong, yaitu mereka
yang mengabaikan etika, moral, hukum, dan HAM. Maka, menurut Hassan, tantangan
Komnas HAM akan selalu ada, mungkin sampai peradaban berakhir.
Dalam konteks ini, lanjut Hassan, Komnas HAM yang didirikan
pada 7 Juni 1993 bekerja dalam situasi yang otoritarian. Namun kerja para
anggota Komnas HAM pada awal periode mampu membuktikan Komnas HAM sebagai
lembaga yang kredibel dan disegani oleh penguasa. Sementara setelah reformasi,
Komnas HAM berada dalam situasi yang lebih demokratis, meskipun ketidakpatuhan
atas HAM masih terus terjadi.
Pada 1989, Hassan yang terlibat dalam diplomasi HAM
internasional, menyusun kertas kebijakan yang berisi enam rekomendasi.
"Salah satu rekomendasinya adalah membentuk Komnas HAM, yang kemudian
disetujui pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993," ujar Hassan.
Menurutnya, Komnas HAM sejak awal periode telah mampu
memberikan kebenaran alternatif di tengah dominasi kebenaran oleh penguasa.
"Posisi ini harus terus dijalankan Komnas HAM meskipun dalam menjalankan
tugasnya harus tetap humble dan pandai berdiplomasi dalam berkomunikasi dengan
kementerian dan lembaga. Dengan begitu, rekomendasi Komnas HAM akan lebih
efektif," jelas Hassan.
Pada akhir acara, Komisioner Sandra Moniaga memberikan
apresiasi yang tulus pada Hassan Wirajuda.
"Apa yang disampaikan Pak Hassan semakin melengkapi sejarah berdirinya
Komnas HAM sehingga sangat menginspirasi. Data dan informasi yang disampaikan
akan kami tindak lanjuti," ujar Sandra menutup acara. (MDH)