Kabar Latuharhary

Lembaga Nasional HAM Susun Strategi Implementasi UU TPKS




Jakarta – Lembaga nasional hak asasi manusia menjadi penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 12 April 2022.


Komnas HAM RI bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Disabilitas pun membahas peran lembaga nasional hak asasi manusia dalam pemantauan atas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.


“Setidaknya dalam UU TPKS ada dua tugas besar untuk kita, yaitu dalam pemantauan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya membutuhkan perangkat hukum untuk melaksanakannya,” ungkap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab dalam Koordinasi Lanjutan Peran Lembaga Nasional HAM untuk Pemantauan atas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan di Hotel Hermitage Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).


Langkah lanjutannya, menurut Amir, memformulasikan peran dan fungsi sesuai dengan mandat dan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga. Hal ini supaya tidak terjadi kevakuman. “Penting bagi kita untuk menyampaikan gagasan kita secara terbuka. Jaksa, kepolisian, pengacara perlu kita brief soal isi UU ini,” ujar Amir.


Komisioner KPAI Jasra Putra mencermati tantangan saat ini ialah melahirkan rekomendasi yang efektif dan memastikan UU TPKS bisa berjalan efektif.


Bagi Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, terbitnya UU TPKS memberi pelindungan tambahan bagi para penyandang disabilitas perempuan dan anak yang juga banyak mengalami tindak kekerasan seksual. “Sangat berharap nantinya perspektif inklusifitas mewarnai rekomendasi dan usulan kita kepada Pemerintah,” ungkapnya.


Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani juga memberi dukungannya. “Kita perlu memastikan langkah yang jejak sebuah hasil perjuangan untuk benar -benar bisa dilaksanakan,” ungkapnya 


Agenda utama dalam pertemuan ini  yaitu perumusan pokok-pokok pikiran rancangan rekomendasi dalam penyusunan peraturan turunan utama terkait substansi peran, ruang lingkup pemantauan serta mekanisme koordinasi lembaga nasional hak asasi manusia. 


Turut hadir dalam koordinasi ini, antara lain Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Dewi Kanti, Veryanto Sitohang, Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Disabilitas Jorna Damanik serta Badan Pekerja Komnas Perempuan. (AAP/IW)
Short link