Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Komnas HAM RI) sedang menyusun draf "Standar Norma Dan
Pengaturan Tentang Hak Untuk Bebas Dari Penyiksaan, Perlakuan Atau Penghukuman
Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia".
Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi para pihak dalam
memajukan dan menegakkan HAM khususnya terkait dengan Menentang Penyiksaan,
Perlakuan Atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat
Manusia dalam koridor hak asasi manusia.
Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran, komentar dan perbaikan atas draf dokumen dimaksud yang bisa diunduh di tautan berikut:
Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan
perbaikan dibuka sampai dengan 16 Juli 2022. Masukan, komentar, saran, dan
pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui e-mail:
Short link