Kabar Latuharhary

Pembangunan Harus Menghormati HAM dan Hak Lingkungan

Kabar Latuharhary - Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan itu tertera jelas dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun pelaksanaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masih banyak tantangan.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni dimanfaatkan Komnas HAM untuk memperingati Deklarasi Stockholm, sebuah instrumen internasional pertama yang menegaskan keterkaitan antara lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM).

Pada 13 Juni 2022, Komnas HAM menyelenggarakan webinar Kuliah Umum Hak Asasi Manusia Seri I bertajuk "Relevansi HAM dan 50 Tahun Hari Lingkungan Hidup Sedunia" yang menghadirkan Prof. Emil Salim sebagai narasumber.

Webinar ini merupakan bagian dari kegiatan Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia (Pusdahamnas) yang tengah dibangun Komnas HAM. Komnas HAM terus berupaya meningkatkan kesadaran aparatur negara dan masyarakat untuk pemajuan dan penegakan HAM.

Prof. Emil mengawali kuliahnya dengan membahas rangkaian permasalahan lingkungan hidup yang menjadi pencetus lahirnya Deklarasi Stockholm dalam konferensi internasional pada 5 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Menurut Emil, setelah perang dunia ke-2, terjadi pembangunan yang sangat masif di berbagai negara seperti Eropa dan Jepang. Pembangunan tersebut mempengaruhi perubahan alam pada saat itu, hilangnya suara-suara binatang, minimnya penglihatan yang diakibatkan oleh kabut asap kendaraan, bahkan menimbulkan wabah penyakit yang berasal dari ikan yang tercemar merkuri.

"Keliru jika hanya membangun tanpa memperhatikan HAM karena manusia yang kita bangun, bukan manusia boneka tetapi manusia yang hidup, punya perasaan dan jiwa," tegas Prof. Emil.

Prof. Emil tidak memungkiri jika masih banyak manusia yang mementingkan kepentingan kelompok dan pribadi, namun menegakkan HAM dan melestarikan lingkungan hidup merupakan tugas bersama. Tumbuhan, manusia, hewan dan alam saling memiliki keterkaitan dan diciptakan untuk kemaslahatan manusia demi tegaknya kehidupan yang penuh keadilan dan kemanusiaan. "Kita harus imbangi dengan adanya gerakan untuk kepentingan bersama bagi penegakan HAM dan lingkungan," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Prof. Emil mengingatkan kepada para peserta webinar bahwa setiap manusia memiliki hak asasi dan bebas sehingga tidak boleh ada perbudakan atau pun pemaksaan, dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama di dunia. "Tidak boleh ada perbedaan manusia satu dengan manusia lainnya, semua setara," ucap Prof. Emil.

Webinar Kuliah Umum Hak Asasi Manusia Seri I ini dimoderatori oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dibuka oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan ditutup oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Amiruddin Al Rahab.

 

Penulis: Andri Ratih

Editor: Hari Reswanto

Short link