Kabar Latuharhary

Kolaborasi Komnas HAM-Universitas Jember Kembangkan Pelaksanaan HAM Kondusif

Jember - Sinergi Komnas HAM RI bersama kalangan akademisi untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia terbukti konsisten dan berdampak jangka panjang.  


Kolaborasi dengan para civitas akademika, salah satunya diwujudkan dengan menggandeng Universitas Jember melalui Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin serta Ketua The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember Al Khanif menandatangani PKS di Gedung Rektorat Universitas Jember, Kamis (21/04/2022). 


PKS ini sebagai tindak lanjut Kesepakatan Bersama tentang Program Pengembangan Kapasitas, Pendidikan dan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia yang ditandatangani pada 31 Mei 2021. 


 "Saya sungguh merasa bergembira jika kalangan civitas akademik bersedia mengembangkan upaya-upaya untuk memajukan HAM," ucap Amiruddin.


Kerja sama dengan universitas, dinilainya sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yakni memiliki rasa kemanusiaan yang beradab. “HAM adalah wujud untuk langkah ke tujuan manusia yang adil dan beradab. Tanpa HAM saya rasa itu tidak akan bisa kita capai,” jelas Amir.


Ruang lingkup kerja sama antara Komnas HAM dengan The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember mencakup bidang pendidikan, penyuluhan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hak asasi manusia; pengkajian dan penelitian bersama di bidang hak asasi manusia; pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) berupa magang bersertifikat bagi mahasiswa yang terkait dengan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dan pengembangan kapasitas dosen Fakultas Hukum di bidang hak asasi manusia; pertukaran data dan informasi HAM terkait dengan pengkajian, penelitian, pendidikan, dan penyuluhan; mengadakan lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lainnya; dan kerja sama dalam penggunaan fasilitas yang dimiliki kedua belah pihak.


Usai penandatangan, sinergi Komnas HAM dengan Universitas Jember diimplementasikan melalui Diskusi Terbuka: “Masa Depan Peradilan HAM”. Amir yang tampil sebagai narasumber utama menyoroti  keberadaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang belum menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.


“Perlu kita periksa ulang, ternyata 20 tahun, UU ini belum mampu menghadirkan keadilan terutama kepada semua yang menjadi korban pelanggaran HAM. Keadilan di sini yang dimaksud ialah adanya putusan pengadilan,” ujarnya.


Amir berharap agar civitas akademik memiliki perhatian terhadap penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat. “Ini menjadi momentum untuk kalangan civitas akademik terutama Fakultas Hukum dan Fisip agar memberikan masukan untuk memperbaiki UU ini,” ucapnya. Ia mengajak pihak universitas untuk berperan aktif dalam memberikan gagasan dalam mendorong penyelesaian permasalahan bangsa tersebut. (AM/IW)

Short link