Komnas HAM melakukan koordinasi terkait implementasi atas Standar Norma dan Pengaturan (SNP) dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan (Ditjen PP) dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 18 April 2022 di Jakarta Pusat.
Koordinasi itu menindaklanjuti pertemuan pimpinan Komnas HAM dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto, beberapa waktu yang lalu, khususnya untuk memproses SNP sehingga memiliki daya ikat dan daya laku ke luar.
Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan, yang menyampaikan harapan agar koordinasi antar kedua lembaga berjalan efektif untuk mendorong pemajuan HAM khususnya melalui implementasi SNP.
Komisioner Sandra Moniaga yang juga hadir mengungkapkan harapan agar ada masukan atas SNP yang telah disusun Komnas HAM. "Bagaimana langkah-langkah supaya SNP diketahui publik dan diimplementasikan menjadi sangat penting," ujar Sandra.
Hal ini karena, jelas Sandra, SNP disusun untuk memberikan panduan dan penjelasan kepada negara tentang bagaimana implementasi atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara lebih operasional bagi kementerian dan lembaga.
Sejauh ini, Komnas HAM telah menerbitkan sembilan SNP yang merupakan program Prioritas Nasional.
Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM menyampaikan apresiasi atas penyusunan SNP karena membantu memberikan penjelasan atas operasionalisasi HAM sehingga bermanfaat dalam kerja-kerja Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami sangat mengharapkan adanya koordinasi terus menerus antara Komnas HAM dan Ditjen HAM sehingga bisa saling bersinergi dalam pemajuan HAM," ujar Mualimin.
Dirjen PP yang diwakili oleh Koordinator Perancangan Perundang-undangan, Woro, mengatakan bahwa pada dasarnya setiap pengundangan atas peraturan harus melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengundangan. Hal ini sebagaimana telah dilalui dalam proses penyusunan SNP.
Pertemuan koordinasi yang berlangsung selama dua hari ini akan merumuskan langkah-langkah lebih teknis atas pengundangan dan implementasi SNP sehingga lebih efektif dalam mendorong pemajuan dan penegakan HAM.
Hadir dalam acara ini dua direktur di jajaran Ditjen HAM, Plt Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM dan jajaran staf Bidang Pengkajian dan Penelitian, perwakilan Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama, serta jajaran staf Ditjen HAM dan Ditjen PP Kemenkumham. (MDH)
Short link