Kabar
Latuharhary - Sehubungan dengan telah diterbitkannya
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S), Komnas HAM melakukan
pertemuan khusus dengan Pemerintah Kota Bogor pada Rabu, 13 April 2022 di
Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Hadir
dalam diskusi Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Walikota Bogor, Bima
Arya, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, Komisioner
Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, Plt. Kepala Biro Dukungan
Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono serta staf Komnas HAM.
Ahmad
Taufan Damanik menyampaikan bahwa Komnas HAM menerima pengaduan dari Koalisi
Kami Berani terkait Perda P4S Kota Bogor. Komnas HAM menawarkan untuk memfasilitasi
dialog antara kelompok masyarakat sipil dan Pemkot Bogor.
Komisioner
Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara menambahkan terkait Perda P4S
tersebut, Komnas HAM telah berkirim surat kepada Pemkot Bogor dan meminta
penjelasan secara langsung terkait duduk perkara Perda P4S. Melalui surat
tersebut, Komnas HAM juga menyampaikan keberatan.
“Komnas
HAM keberatan soal Perda tersebut karena banyak peristiwa di Indonesia, bukan
hanya lahir dari kebijakan, tapi juga banyak dari instruksi-instruksi yang
sifatnya merespon khusus, tapi justru diterapkan,” jelas Beka.
Lebih
lanjut, Sandra mengingatkan adanya Yogyakarta Principles (Prinsip-Prinsip
Yogyakarta) yang merupakan tatanan prinsip-prinsip terkait hal-hak individu dengan
orientasi seksual dan identitas gender, yang disusun oleh tokoh-tokoh dan
akademisi HAM dari banyak negara.
Walikota
Bogor, Bima Arya kemudian menjelaskan latar belakang disahkannya Perda P4S.
Salah satu koalisi yang menentang, Koalisi Kami Berani pun telah diundang untuk
melakukan dialog bersama Walikota Bogor. Ada 2 (dua) opsi yang bisa dilakukan
yaitu revisi Perda dan uji materi. “Pemerintah Kota Bogor sangat terbuka untuk uji
materi,” tegas Bima.
Setelah
diskusi ini, Komnas HAM akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan
Pemkot Bogor dan pihak-pihak terkait.
Penulis : Utari Putri Wardanti
Editor : Hari Reswanto
Short link