Kabar Latuharhary

Komnas HAM Luncurkan Catatan Kekerasan Negara 2020-2021

Latuharhary-Pemantauan kasus kekerasan oleh negara menjadi salah satu isu strategis Komnas HAM RI dan diwujudkan dalam sebuah laporan khusus. Sejumlah kasus kekerasan oleh aparat kepolisian turut ditangani secara komprehensif agar tidak terulang kembali.

“Secara keseluruhan kasus kepolisian kabar baiknya adalah menurun. Ini penting karena tahun 2021, kami dan kepolisian cukup intens berinteraksi agar kejadian tidak terulang lagi, atau yang sedang terjadi bersama ditangani,” tutur Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M.Choirul Anam dalam konferensi pers peluncuran laporan “Catatan Terkait Kekerasan Negara Tahun 2020-2021”, Senin (17/1/2022). 

Obyek pemantauan yang dipakai oleh Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil Komnas HAM RI terkait tipologi tindakan serta angka penanganan kasus yang terjadi di kepolisian. Dari sisi jumlah kasus kekerasan oleh aparat kepolisian secara kuantitatif menurun.

Kondisi ini, sebut Anam, terlihat dari indikator penanganan aksi massa yang semakin dan bersifat persuasif melalui  dialog dan pemberian masker. Angka kasus penyiksaan juga menurun, walaupun jumlah laporannya masih lebih kecil daripada realitanya.  Kriminalisasi kasus oleh aparat pun menurun. Catatan khusus disematkan dalam kasus kematian tahanan.

“Kami berharap pada 2022 hingga kedepan kebijakan zero tolerance untuk penyiksaan dapat dilangsungkan dengan lini pertanggungjawaban yang ketat,” tegas Anam. 

 
Hal yang perlu diperbaiki, di antaranya penanganan kasus masyarakat yang relatif lamban serta perlunya komunikasi dengan Komnas HAM RI dalam penanganan kasus. Sejauh ini, kepolisian memang melibatkan Komnas HAM RI dalam sistem pengawasan secara online.  

“Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang mengadu ke Komnas HAM secara langsung, terimakasih kepada kepolisian juga yang tidak kenal waktu, sama-sama baik, sama-sama berupaya agar Komnas HAM, khususnya dalam konteks kekerasan ini membaik,” kata Anam. 

Komnas HAM dalam laporan ini juga menyebutkan tiga poin rekomendasi. Pertama, memastikan tidak ada lagi tindak kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan, khususnya bagi institusi Kepolisian, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, Satpol PP, dan lainnya. Selanjutnya, membenah sistem pengawasan, khususnya di unit Reserse Kriminal dan Perawatan Tahanan terutama terkait kelengkapan CCTV, memperbaiki fasilitas sel rutan. Serta memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.  

Kerja pemantauan kekerasan negara ini kemudian diwujudkan melalui  laporan pengamatan Situasi HAM terkait Kekerasan Negara Periode 2020 dan 2021. Laporan ini berdasarkan hasil pengamatan situasi Komnas HAM RI oleh Bidang Pemantauan dan Penyelidikan yang berisikan data penanganan kasus dan peristiwa di masyarakat sebagai basis data, serta potret situasi kekerasan dan aktor.

“Komnas HAM RI mengapresiasi seluruh langkah yang telah diambil dalam mencegah kekerasan dan memperbaiki sistem, khususnya kepada Kepolisian Negara RI, Lembaga Pemasyarakatan, dan TNI. Kami berharap langkah-Langkah tersebut semakin baik dan angka kekerasan semakin menurun,” ujar Anam. (SP/IW)
Short link