Latuharhary – Komnas HAM RI, Suruhanjaya Hak Asasi Malaysia (SUHAKAM), dan the Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat memperpanjang kerja sama tentang penanganan orang berstatus statelessness (tanpa kewarganegaraan) di Sabah beserta menyusun rencana aksinya.
Nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) Statelessness Issue in Sabah antara ketiga lembaga nasional hak asasi manusia di Kawasan Asia Tenggara ini pada 24 Juli 2020 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, ketiga institusi HAM tersebut melaksakanan pembahasan MoU Action Plan melalui pertemuan online, Jumat (14/1/2022).
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan upaya penanganan persoalan statelessness, antara lain berkoordinasi dengan Pemprov. Kalimantan Barat dan Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Malaysia, memantau warga di perbatasan Entikong dan kunjungan di sekira 10 titik lainnya di Kalimantan Barat pada November 2021.
“Kunjungan ke lapangan ini efektif untuk melihat langsung realita di lapangan dan menghimpun informasi kondisi terkini dan pemetaan permasalahannya, misalnya tingginya jumlah pekerja migran ilegal dengan kategori tanpa dokumen (undocumented),” urai Taufan.
Komisioner SUHAKAM Malaysia Jerald Joseph mengapresiasi upaya progresif Komnas HAM RI dengan turun lapangan. Ia juga menyampaikan pihaknya juga melakukan kunjungan pemantauan ke Nunukan pada 2021.
Rapat ini menyepakati beberapa hal, antara lain perlu dilakukan pertemuan daring untuk membahas penelitian bersama antara Komnas HAM dan SUHAKAM tentang statelessness serta pemantauan lapangan bersama ke Nunukan, Tarakan, Kalimantan Timur dan Distrik Tawau, Sabah beberapa bulan mendatang.
Rencana selanjutnya, ketiga NHRI membuat joint statement mengenai kondisi statelessness untuk kemudian disampaikan ke Human Rights Council serta diunggah di website.
CHRP juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk verifikasi dan pengecekan dokumen kasus-kasus statelessness di Sabah. SUHAKAM pun akan mempersiapkan pertemuan dua bulan lagi dalam rangka konsultasi dan memberikan masukan bagi para pemimpin politik dan tim satuan tugas penanganan kasus di perbatasan.
Ketiga pihak juga bersepakat membuat timeline proses drafting MoU. SUHAKAM memberikan estimasi draf MoU baru akan dibagikan pada awal Februari 2022 dan akan ditandatangani akhir Februari 2022.
Hadir dalam forum ini, di antaranya Komisioner CHRP Filipina Gwen Pimentel-Gana (in acting as chairperson) dan Leah Armamento, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Imelda Saragih, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani, Pranata Humas Madya Sasanti Amisani, Pranata Humas Muda Sri Nur Fathya beserta jajaran unit kerja Komnas HAM RI, SUHAKAM, dan CHRP.
(AAP/IW/SNF/SA)
Short link