Jakarta – Komnas HAM RI serius menangani kasus pekerja migran Indonesia, salah satunya terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja migran asal Lampung yang bekerja di Johor Bahru, Malaysia.
Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2022). “Proses penanganan kasus tersebut menghadapi berbagai tantangan,” ucap perwakilan SBMI, Salsa. Ia menjelaskan salah satu tantangannya ialah pergantian penyidik Kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan terhadap Wassidik Bareskrim Polri atas permasalahan tersebut. Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya akan menyusun rekonstruksi kasus berdasarkan keterangan dan informasi tambahan yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut, Anam juga menegaskan bahwa kasus perdagangan orang yang menimpa buruh migran Indonesia merupakan salah bentuk pelanggaran HAM. Dalam penanganan kasus tersebut, salah satu kendala yang paling serius ialah pada level penyidikan kepolisian.
“Kami meminta Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Wasidik untuk memperhatikan kasus TPPO ini,” tegas Anam.
Ia menambahkan penyelesaian kasus TPPO tergolong tidak susah. “Kasusnya mudah karena semua buktinya, semua aktornya ada,” jelas Anam. Ia menyinggung penyelesaian berbagai kasus TPPO tergantung pada “ketidakmauan” atau “kemauan” pihak berwenang.
Kasus TPPO ini tidak hanya menyangkut ketidakadilan, namun juga berkaitan dengan perjuangan buruh migran untuk mendapatkan kesejahteraan yang berujung pada tindakan perdagangan orang, pelecehan seksual hingga tindakan merendahkan martabat. Maka dari itu, Anam menegaskan pengusutan kasus ini sangat penting. “Kami meminta atensi dari pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait kasus TPPO,” tegasnya.
Komnas HAM RI sendiri akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikannya. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Komnas HAM RI untuk mendorong pelindungan, pemenuhan dan penegakan HAM baik setiap orang, salah satunya pekerja migran.
Sementara itu, salah satu korban kasus tersebut yang ikut mendatangi Komnas HAM RI meminta agar pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat. “Pak Kapolri tolong bantu kami selaku korban untuk ditindaklanjuti, diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Surati. Ia juga berharap agar di kemudian hari peristiwa yang menimpa dirinya tidak berulang kembali kepada buruh-buruh migran lainnya.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2021 Komnas HAM menerima aduan terkait dugaan TPPO terhadap pekerja migran Indonesia asal Lampung yang bekerja di Johor Bahru, Malaysia. Menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM RI sudah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Dirtipidum Bareskrim Polri. (AM/IW)
Short link