Latuharhary – Peraturan alih status perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri baru menyisakan persoalan hak atas ketenagakerjaan. Salah satu kampus yang mengalami proses tadi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Yogyakarta).
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menerima audiensi Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Yogyakarta dan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru di Kantor Komnas HAM RI, Kamis (6/1/2022).
Dalam pertemuan ini, perwakilan dosen dan tenaga pendidik terdampak alih status menyampaikan aspirasi dan informasi tambahan agar permasalahan yang sudah berlangsung sejak 2017 ini dapat segera diselesaikan. Salah satu jalan alternatif penyelesaiannya melalui mediasi dengan K/L terkait.
Menindaklanjuti aduan yang dilayangkan pada September 2021 lalu ini, Komnas HAM RI telah melakukan upaya permintaan keterangan Kementerian PAN RB dan Kemendikbudristek pada Desember 2021 lalu.
Maraknya permasalahan hak atas ketenagakerjaan imbas dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah turut menjadi perhatian Komnas HAM RI. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mendorong para pemangku kepentingan untuk mengedepankan standar dan prinsip HAM dalam mengambil kebijakan maupun penanganan permasalahan ketenagakerjaan yang timbul.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menjabarkan proses penanganan kasus yang telah dilakukan Komnas HAM RI serta tahapan tindak lanjutnya.
(AAP/IW/SA)
Short link