Latuharhary - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Tri Handayani menerima pengaduan Paguyuban PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi (BPPT) tentang pemutusan hubungan kerja imbas dari integrasi lembaga penelitian BPPT menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022).
Dalam pengaduan ini, perwakilan Paguyuban PPNPN BPPT menyampaikan kronologi pemberhentian yang dialami dan tuntutan para pekerja untuk dapat dipekerjakan kembali. Mereka berharap Komnas HAM RI dapat membantu memperjuangkan hak atas pekerjaannya kembali.
Merespons hal ini, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta kelengkapan data guna dipelajari terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan dengan permintaan keterangan para pihak. (AAP/IW/SNF)
Short link