Pada Selasa, 7 Februari 2021, Sidang Paripurna Komnas HAM telah mengesahkan dan menetapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi HAM dan sebagai tanggapan atas situasi belum adanya standar norma HAM yang operasional dan implementatif dalam kerangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM.
SNP Pembela HAM adalah SNP yang ke enam yang diterbitkan Komnas HAM, setelah SNP Nomor 1 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, SNP Nomor 2 tentang Hak Beragama dan Berkeyakinan, SNP Nomor 3 tentang Hak Berkumpul dan Berorganisasi, SNP Nomor 4 tentang Hak atas Kesehatan, dan SNP Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menegaskan, bahwa setiap orang, baik secara individu, berkelompok, atau organisasi, berhak untuk turut berpartisipasi dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.
“Hak tersebut memberikan ruang peran bagi masyarakat untuk mendorong Negara, terutama Pemerintah, menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM,” ujar Sandra.
Di dalam SNP Pembela HAM disebutkan, bahwa Pembela HAM adalah setiap orang yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain (kelompok), atau organisasi yang melakukan kerja-kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dengan mengakui universalitas HAM dan dengan cara damai.
Menurut Mimin Dwi Hartono, Plt Kepala Biro Pemajuan HAM, “keberadaan Pembela HAM sangat penting dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.”
Pembela HAM, menurut Mimin, telah secara nyata berpartisipasi dan berkontribusi memajukan dan menegakan HAM di Indonesia, baik di tataran kebijakan, maupun di tataran implementasi.
“Pembela HAM berkontribusi dalam bentuk diantaranya pendampingan korban dalam memperjuangkan hak asasinya, pemberdayaan dan pengorganisasian komunitas, pengajaran dan peningkatan kapasitas HAM, peningkatan kesadaran publik dan kampanye HAM, dan peliputan, pemantauan dan dokumentasi peristiwa pelanggaran HAM.
Beberapa sosok Pembela HAM yang kita kenal adalah Munir Said Thalib, Baharuddin Lopa, Marsinah, dan Asmara Nababan.
Komnas HAM mendorong agar semua pihak merujuk pada SNP Pembela HAM dalam proses-proses pembaruan hukum, kebijakan, penegakan hukun, dan pelindungan para Pembela HAM, untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Pembela HAM.
Dengan demikian harapannya dengan
adanya SNP Pembela HAM, tugas dan kontribusi para Pembela HAM dalam mendorong
terwujudnya situsi pelaksanaan HAM bagi semua semakin kondusif di Indonesia,
semakin terbuka dan diakui. (MDH)
Short link