Kabar Latuharhary – Situasi kelebihan penghuni (overcrowding) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu persoalan pelik yang masih dihadapi Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan). Overcrowding disebabkan oleh berbagai faktor seperti kebijakan punitif dalam Undang-Undang Narkotika, minimnya penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan, eksesifnya penggunaan tahanan rutan oleh penegak hukum, dan lain sebagainya. Overcrowding merupakan salah satu penyumbang persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Persoalan overcrowding adalah masalah kita bersama,” kata M. Choirul Anam, Komisioner Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada Selasa, 21 September 2021.
Diskusi dihadiri oleh Wakil menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej; Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumhan, Thurman SM Hutapea; Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo; dan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari; serta Moderator dan Ketua bidang Studi hukum pidana STH Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari. Diskusi itu diselenggarakan secara daring dengan tema “Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Mengawali diskusi, Eddy mengatakan bahwa kapasitas Lapas di Indonesia adalah 170 ribu. Sedangkan kondisi saat ini, Lapas terisi sebanyak 360 ribu narapidana. Sebanyak 160 ribu narapidana berasal dari kasus narkotika dimana 80 % adalah pengguna. Dari keseluruhan pengguna, 85 % merupakan pengguna narkotika dibawah 0,7 gram. “Berdasarkan Pasal 127 Ayat 3 (tiga) Undang-Undang Narkotika, seseorang seharusnya cukup direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bila terbukti hanya menjadi korban. Hal inilah yang membuat Undang-Undang Narkotika menjadi sasaran utama untuk direvisi, ” ujar Eddy.
Menyambung Eddy, Maidina mengatakan bahwa berdasarkan hasil riset dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait situasi overcrowding per 30 Maret 2020, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai angaka 270.721 dengan kapasitas total hanya 131.931 orang. “Jika dibiarkan overcrowding akan mempersulit proses pengawasan, perawatan lapas, hingga proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran,” tegasnya.
Setuju dengan pembicara sebelumnya, Anam menambahkan bahwa masalah overcrowding ini adalah masalah kita semua termasuk Komnas HAM. Overcrowding merupakan kondisi yang tidak manusiawi. Ini adalah masalah yang kompleks dan harus dihadapi bersama. Anam menegaskan perlunya kebijakan yang berani untuk menurunkan overcrowding dalam jangka pendek ini.
“Amnesti masal dan grasi masal adalah jalan keluar untuk jangka pendek,” kata Anam melanjutkan. Namun, ini merupakan kebijakan berani yang harus disepakati oleh semua pihak termasuk konsekuensinya. Eksekutif order dan persepsi masyarakat penting untuk dipertimbangkan terkait hal ini.
“Pada prinsipnya tujuan dari pemenjaraan bukan membuat orang menjadi kapok, tetapi sesuai filosofinya yaitu mengembalikan orang yang jahat menjadi orang baik dan berguna di masyarakat. Oleh karena itu pemberlakuan reward dengan asesmen di lapas perlu diupayakan,“ pungkas Anam.
Penulis: Feri Lubis
Editor: Christi Ningsih
Short link