Latuharhary – Pemerintah kabupaten/kota menjadi garda terdepan pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat.
Harapan ini digaungkan dalam Pelatihan Kota HAM 2021 bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil Kota Semarang yang diselenggarakan Komnas HAM RI bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden RI dan INFID secara daring pada 16 Agustus 2021 - 7 September 2021.
“Peran para pemerintah daerah disini sangat penting bahkan menjadi bagian tujuan besar bangsa Indonesia yaitu membangun masyarakat yang adil, makmur dan berkeadaban,” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menjadi salah satu pembicara dalam pelatihan, Rabu (18/8/2021).
Konsep dasar hak asasi manusia, ia jelaskan di hadapan para peserta agar memahami prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia beserta perbedaan derogable dan non derogable rights. Taufan menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah seharusnya sensitif terhadap prinsip dan standar hak asasi manusia sehingga dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tidak melampaui batas serta selaras dengan norma dan prinsip hak asasi manusia.
Sebagai upaya pengimplementasiannya, Komnas HAM RI telah menerbitkan lima standar norma dan pengaturan hak asasi manusia, yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Hak atas Kesehatan, dan Hak Berpendapat dan Berekspresi.
Taufan pun menyambut baik antusiasme peserta pelatihan yang terdiri dari gabungan perwakilan aparatur sipil Pemkot Kota Semarang, jajaran dinas terkait dan organisasi masyarakat sipil. “Seluruh praktik tata kelola bernegara mestinya selaras dengan norma, standar dan prinsip hak asasi manusia,” jelasnya.
Pembicara lainnya, Silvia Yazid,S.IP,Ph.d, Pengajar Universitas Katholik Parahyangan Bandung menerangkan bagaimana melokalkan konsep HAM di Indonesia. Berdasarkan pengalamannya sebagai peneliti Kota HAM, Sylvia mendorong jajaran Pemerintah Kota Semarang dan pemangku kepentingan untuk memastikan hak asasi manusia warganya, misalnya dengan menyediakan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM dan proaktif mengupayakan pemenuhan HAM.
“Setiap gerak Pemkot harus ada pendekatan HAM di dalamnya,” ujar Sylvia.
Pelatihan ini difasilitasi oleh para Penyuluh HAM Komnas HAM RI, yakni Yuli Asmini, Kurniasari Novita Dewi, Sri Rahayu, Alfan C. dan Wahyu Eko Putra serta akademisi Zainal Abidin. (AAP/IW)
Short link