Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana tujuannya yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM); dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga Negara tengah menyusun draf "Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM" (SNP Pembela HAM). Posisi dan peran Pembela HAM sangat penting dan strategis dalam mengupayakan perbaikan kondisi HAM yang kondusif dan mendampingi para korban pelanggaran HAM. Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi para pihak khususnya penyelenggara negara dalam memahami peran dan fungsi Pembela HAM dan mendukung upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM di Indonesia. Dokumen ini juga dimaksudkan untuk mengukur dan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkaiat dengan perlindungan Pembela HAM di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran, komentar, dan perbaikan atas draf dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membantu penyusunan dokumen SNP lebih partisipatif dan terbuka. Draf Dokumen SNP Pembela HAM dapat diunduh melalui tautan berikut :
Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Pembela HAM dibuka sampai dengan 13 Juni 2021. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: [email protected]
Partisipasi publik sangat berarti dan penting bagi perbaikan draf dokumen dimaksud. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sdri. Delsy (0852-1166-0960) dan Sdr. Arief (0856-0009-9586).
Terima kasih atas partisipasi dan keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen SNP Pembela HAM demi maju dan tegaknya hak asasi manusia!
Short link