Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Kasus GKI Yasmin Diharap Selesai Tahun 2021

Kabar Latuharhary – Komnas HAM menyelenggarakan konferensi pers bertajuk “Menuju Solusi Permanen GKI Yasmin” dengan pembahasan terkait penyelesaian permasalah pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat yang dilakukan secara daring dan luring di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat, 7 Mei 2021.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beserta Wali Kota Bogor Bima Arya untuk membahas mengenai pemajuan serta langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkot Bogor dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin.

“Komnas HAM menghormati langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Komnas HAM juga melihat bahwa upaya-upaya penyelesaian ini harus melibatkan berbagai pihak, yang selama ini peduli dengan situasi dan status GKI Yasmin,”ujar Beka.

Beka Ulung Hapsara atau yang akrab disapa Beka juga menegaskan Pemerintah Kota Bogor harus melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin dengan mempertimbangkan semua aspek hukum di Indonesia, seperti keputusan Mahkamah Agung (MA) maupun kebijakan-kebijakan lain. “Pemkot Bogor juga harus memahami terkait Peraturan Bersama Menteri terkait rumah ibadah,” ucap Beka.

Komnas HAM, lanjut Beka juga mendorong keterlibatan pemerintah pusat termasuk di dalamnya Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), dan Kepolisian RI untuk ikut serta dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin.

“Kami juga mendorong kepolisian untuk berperan aktif dan melihat apabila ada indikasi-indikasi atau tindakan yang melawan hukum, seperti persoalan penolakan,” ujar Beka.

Komnas HAM berharap komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya terkait penyelesaian kasus ini dapat dilakukan. Sehingga pada tahun 2021 kasus GKI Yasmin dapat selesai serta diterima oleh berbagai pihak. Beka juga menyampaikan apabila ada pihak yang tidak menerima keputusan yang dibuat dapat menempuh jalur hukum atau membentuk ruang dialog.

“Komitmen Komnas HAM akan selalu membantu agar penyelesaian kasus GKI Yasmin ini segera terwujud dan dapat diterima oleh semua pihak,” kata Beka.



Bona Sigalingging atau yang akrab disapa Bona selaku pengurus dari GKI Yasmin menyampaikan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya tidak konsisten dengan komitmennya dan melanggar janji untuk membuka segel ilegal yang melekat di kawasan gereja. Menurut Bona tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan Bima Arya cenderung menggunakan pendekatan pragmatisme dibandingkan  dengan pendekatan kenegarawanan yang berlandaskan hukum dan konstitusi.

“Bima Arya berjanji untuk menyelesaikan kasus ini dan memberi harapan bahwa pembukaan gereja tinggal menunggu waktu serta akan difungsikan kembali sebagai sebuah gereja. Namun, perkembangan per-Maret 2021 tidak menggembirakan. Karena, sesuai dengan Surat Wali Kota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM, Pemkot Bogor justru menawarkan lahan baru untuk berdirinya gereja di kecamatan yang sama dengan alamat sebelumnya yang masih disegel,” ujar Bona.

Melalui konferensi pers ini Bona menyampaikan GKI Yasmin bersama dengan para pendamping, yakni Setara Institute, Human Rights Working Group (HRWG), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komnas Perempuan, Aliansi Bhinneka Tunggal Ika mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. Selain itu, Bona berharap Presiden Republik Indonesia dapat mengambil sikap yang tegas dalam penyelesaian kasus ini.

“Kalau memang sampai sekarang Bima Arya tidak mampu menyelesaikan kasus GKI Yasmin dengan berbasis hukum dan konstitusi kami berharap presiden dapat mengambil tindakan yang perlu dan tegas untuk memastikan bahwa kepala daerah akan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA),” ucap Bona.

Kasus diskriminasi terhadap GKI Yasmin dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh Kav. 31 Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, telah berlangsung kurang lebih sepuluh tahun. Kasus ini telah mendapatkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah di mata hukum. Rekomendasi lain dari Ombudman RI  (ORI) turut menyatakan hal sama. Namun hingga saat ini GKI Yasmin masih disegel secara ilegal. (Annisa Radhia/LY)

Short link