Kabar Latuharhary – Munafrizal Manan Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus ex officio Penegakan HAM Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat Bara-Baraya Makassar yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar di ruang pengaduan Asmara Nababan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021. Mereka mengungkapkan ancaman penggusuran lahan yang dilakukan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) beberapa bulan terakhir.
Perwakilan masyarakat Bara-Baraya menyampaikan kegelisahannya kepada Rizal – panggilan akrab Munafrizal Manan. Menurut mereka proses hukum perkara tanah masyarakat Bara-Baraya belum inkracht karena masih tahap pemeriksaan kasasi, namun tiga bulan ini masyarakat diliputi kecemasan akibat intimidasi yang dilakukan oleh aparat TNI.
Aparat TNI melakukan intimidasinya secara psikologis dengan cara mendatangi rumah-rumah warga setiap hari dan memberikan kabar penggusuran tanpa adanya bukti keputusan dari Mahkamah Agung. “Mereka datang ke rumah-rumah kami dan mengatakan jika kami sudah kalah dalam perkara di Mahkamah Agung dan dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi pengosongan lahan,” kata seorang warga.
Edy Kurniawan dari LBH Makassar yang merupakan kuasa hukum warga Bara-Baraya memohon bantuan kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya tindakan intimidasi yang dilakukan aparat TNI tidak hanya memberikan tekanan psikologis saja, tetapi juga berdampak pada masalah ekonomi dan pendidikan anak akibat ketidaktentraman situasi yang terjadi. “Kami sangat khawatir situasi ini akan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius terhadap warga,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Rizal menyayangkan sikap aktif yang dilakukan oleh aparat TNI kepada masyarakat Bara-Baraya. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat TNI, apalagi belum ada keputusan inkracht terkait perkara pertanahan tersebut. “Bisa jadi ini menjadi propaganda yang bertujuan untuk menakut-nakuti warga, tapi kami akan mendalaminya dan bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan tugas dan wewenang di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Rizal.
Rizal menyampaikan kepada pengadu untuk dapat berkoordinasi langsung dengan staf dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM terkait administrasi kelengkapan berkas dan bukti-bukti apapun sebagai pendukung. Proses selanjutnya Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan serta jika memungkinkan akan melakukan mediasi antara masyarakat Bara-Baraya dengan pihak pertama selaku tuan tanah dan pihak TNI.
Sebelumnya -- tiga tahun yang lalu -- masyarakat Bara-Baraya Makassar pernah mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan rencana penggusuran lahan warga yang akan dilakukan oleh terlapor yang sama (TNI Angkatan Darat Pangdam XIV Hasanuddin). Saat itu Komnas HAM langsung menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi agar dilakukan proses pengadilan terlebih dahulu, karena jika penggusuran dilakukan tanpa adanya proses hukum maka merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang berpotensi melanggar HAM. (Ratih/Ibn)
Perwakilan masyarakat Bara-Baraya menyampaikan kegelisahannya kepada Rizal – panggilan akrab Munafrizal Manan. Menurut mereka proses hukum perkara tanah masyarakat Bara-Baraya belum inkracht karena masih tahap pemeriksaan kasasi, namun tiga bulan ini masyarakat diliputi kecemasan akibat intimidasi yang dilakukan oleh aparat TNI.
Aparat TNI melakukan intimidasinya secara psikologis dengan cara mendatangi rumah-rumah warga setiap hari dan memberikan kabar penggusuran tanpa adanya bukti keputusan dari Mahkamah Agung. “Mereka datang ke rumah-rumah kami dan mengatakan jika kami sudah kalah dalam perkara di Mahkamah Agung dan dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi pengosongan lahan,” kata seorang warga.
Edy Kurniawan dari LBH Makassar yang merupakan kuasa hukum warga Bara-Baraya memohon bantuan kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya tindakan intimidasi yang dilakukan aparat TNI tidak hanya memberikan tekanan psikologis saja, tetapi juga berdampak pada masalah ekonomi dan pendidikan anak akibat ketidaktentraman situasi yang terjadi. “Kami sangat khawatir situasi ini akan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius terhadap warga,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Rizal menyayangkan sikap aktif yang dilakukan oleh aparat TNI kepada masyarakat Bara-Baraya. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat TNI, apalagi belum ada keputusan inkracht terkait perkara pertanahan tersebut. “Bisa jadi ini menjadi propaganda yang bertujuan untuk menakut-nakuti warga, tapi kami akan mendalaminya dan bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan tugas dan wewenang di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Rizal.
Rizal menyampaikan kepada pengadu untuk dapat berkoordinasi langsung dengan staf dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM terkait administrasi kelengkapan berkas dan bukti-bukti apapun sebagai pendukung. Proses selanjutnya Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan serta jika memungkinkan akan melakukan mediasi antara masyarakat Bara-Baraya dengan pihak pertama selaku tuan tanah dan pihak TNI.
Sebelumnya -- tiga tahun yang lalu -- masyarakat Bara-Baraya Makassar pernah mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan rencana penggusuran lahan warga yang akan dilakukan oleh terlapor yang sama (TNI Angkatan Darat Pangdam XIV Hasanuddin). Saat itu Komnas HAM langsung menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi agar dilakukan proses pengadilan terlebih dahulu, karena jika penggusuran dilakukan tanpa adanya proses hukum maka merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang berpotensi melanggar HAM. (Ratih/Ibn)
Short link