Kabar Latuharhary - Komnas HAM RI melalui Biro Dukungan Pemajuan HAM dan Polri melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) bekerjasama untuk mereviu dan memperbaharui bahan ajar untuk pendidikan anggota Polri. Dalam pertemuan yang diadakan di Lemdiklat Polri di Jakarta Selatan, Plt Kabiro Pemajauan HAM, Mimin Dwi Hartono, menyampaikan bahwa agenda pembaharuan kurikulum menjadi peluang bagi Komnas HAM RI untuk memasukan materi HAM yang paling aktual di dalamnya.
Mimin mengatakan bahwa Komnas HAM RI telah menyusun Buku Saku untuk Polri dan Manual Pelatihan. "Selain itu, kami sudah dan menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang akan menjadi acuan dan bahan ajar di Lemdiklat," jelas Mimin di hadapan para peserta rapat di Biro Kurikulum Lemdiklat, pada Selasa (16/2).
Dalam kesempatan itu, Kompol Anis, pengajar HAM dari Akademi Kepolisian Semarang menyampaikan harapan bahwa kurikulum yang diperbaharui akan memasukan topik dan isu HAM terkini. "Kami mengharapkan dengan adanya peran Komnas HAM RI, banyak contoh kasus yang bisa jadi bahan pembelajaran," ujar Anis.
Dalam kesempatan itu, Mimin menyampaikan secara resmi dokumen SNP yang telah diterbitkan Komnas HAM RI, meliputi SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dan Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Dokumen diterima secara resmi oleh Biro Kurikulum Lemdiklat yang diwakili oleh Kombes Pol Drs. Agus Salim. (MDH)
Mimin mengatakan bahwa Komnas HAM RI telah menyusun Buku Saku untuk Polri dan Manual Pelatihan. "Selain itu, kami sudah dan menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang akan menjadi acuan dan bahan ajar di Lemdiklat," jelas Mimin di hadapan para peserta rapat di Biro Kurikulum Lemdiklat, pada Selasa (16/2).
Dalam kesempatan itu, Kompol Anis, pengajar HAM dari Akademi Kepolisian Semarang menyampaikan harapan bahwa kurikulum yang diperbaharui akan memasukan topik dan isu HAM terkini. "Kami mengharapkan dengan adanya peran Komnas HAM RI, banyak contoh kasus yang bisa jadi bahan pembelajaran," ujar Anis.
Dalam kesempatan itu, Mimin menyampaikan secara resmi dokumen SNP yang telah diterbitkan Komnas HAM RI, meliputi SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dan Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Dokumen diterima secara resmi oleh Biro Kurikulum Lemdiklat yang diwakili oleh Kombes Pol Drs. Agus Salim. (MDH)
Short link