Kabar Latuharhary – Dalam hukum pidana di Indonesia, hukuman kebiri kimia hanya diperuntukan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bila dilihat dari sudut pandang HAM, sanksi ini bertentangan dengan HAM karena dianggap merampas HAM seorang warga negara. Warga negara yang dimaksud adalah terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Aturan terkait HAM di Indonesia telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Komnas HAM menentang kebiri kimia, karena kebiri kimia termasuk dalam bentuk penyiksaan,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI saat menjadi narasumber dalam Kajian terbuka. Kajian ini diselenggarakan secara daring oleh Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) pada Jumat (29/01/2021).
Kajian Terbuka itu juga dihadiri oleh Narasumber lain yakni, Anggota GMNI FH UB, Luciano dan Moderator Kajian, Ardi. Dalam Kajian itu diangkat tema “Kajian Terbuka: PP Kebiri Kimia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”.
Beka menyampaikan bahwa kebiri kimia termasuk dalam bentuk penyiksaan, hal ini bertentangan dengan HAM. Ia menyebutkan bahwa dalam pasal 28 G ayat (2) UUD NKRI 1945: Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Maksud dari pasal 28 G ayat (2) UUD NKRI 1945 adalah tidak membenarkan adanya warga negara Indonesia yang dikenai penyiksaan, dan/atau tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan derajat martabat manusia atau warga negara. Selain itu, dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, tegas Beka.
Menutup diskusi, Beka menyampaikan bahwa saat ini hukuman kebiri kimia telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020. Komnas HAM merekomendasikan bahwa penggunaan hukuman kebiri kimia ini harus sangat selektif dan terbatas, serta melewati proses screening yang ketat, tutupnya. (Feri/LY)
Short link