Kabar Latuharhary – Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas
HAM melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi yang diduga terjadi pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat di sekitar Danau Toba, Sumatera
Utara. Dugaan pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM berupa sengketa
lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Toba
Pulp Lestari (PT. TPL) di enam kabupaten/kota.
Selama tiga hari, Tim
Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah mengambil beberapa keterangan dan
berbagai bukti di daerah Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas,
Kabupaten Simalungun. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM
Mochammad Choirul Anam yang turun langsung ke lokasi menyampaikan bahwa ini
adalah proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan dari berbagai
peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi disana.
“Sebelum turun langsung ke
lokasi, kami telah melakukan pendalaman terkait berbagai aduan dugaan
pelanggaran HAM antara masyarakat adat dan PT. TPL selama 10 tahun terakhir, setelah
kami turun ke lapangan ternyata tidak hanya enam kabupaten saja yang terdampak,
namun kurang lebih ada dua belas kabupaten yang diduga terdampak oleh aktivitas
PT.TPL,” ucap Komisoner yang biasa dipanggil Anam di acara konferensi pers
bersama Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak,
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), dan Kelompok Studi
dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) di Medan pada Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut Anam
menjelaskan jika tim hadir tidak hanya untuk melihat dugaan pelanggaran hak
asasi manusianya saja, namun juga penegakan hukumnya agar tidak ada tindakan
diskriminatif dalam prosesnya. Pada kesempatan ini pula Anam meminta kepada
semua pihak untuk ikut mengawal dan bekerja sama agar peristiwanya menjadi
terang. “Ini sangat krusial karena menyangkut masa depan dan kesejahteraan
masyarakat adat yang terdampak. Mari kita bersama ciptakan kondisi kondusif
bagi pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak asasi manusia,” seru Anam.
Roganda Simanjuntak, Ketua
AMAN Tano Batak yang turut hadir pada acara ini menyambut baik kedatangan
Komnas HAM beserta tim. Dia pun sependapat dengan Anam jika PT. TPL yang sudah
berdiri lebih dari 30 tahun ini tidak menghadirkan manfaat bagi masyarakat di
sekitar Danau Toba, justru menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Setidaknya ada 32 komunitas masyarakat adat
yang terdampak, ada yang terampas tanah wilayah adatnya, hancurnya makam adat,
tanaman endemik hilang karena pestisida kimia berlebih hingga kerusakan
lingkungan yang terjadi hampir di semua wilayah aktivitas PT. PLP,” ungkap
Roganda Simanjuntak.
Banyaknya masyarakat adat
dan luasnya lingkungan yang terdampak dari aktivitas PT. PLP membuat masyarakat
korban dan masyarakat pendamping menaruh harapan besar kepada Komnas HAM untuk
dapat menuntaskan permasalahan ini. Menanggapi hal tersebut, Anam menyatakan
Komnas HAM akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan fungsi Komnas HAM
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Anam pun berharap hal ini dapat
menjadi momentum bersama untuk mengadvokasi dan menyelesaikan kasus dugaan
pelanggaran HAM ini secara bersama-sama.
Penulis: Andri Ratih
Editor: Hari Reswanto
Short link