Kabar Latuharhary

Komnas HAM Turun Langsung Menyelidiki Dugaan Pelanggaran HAM PT. TPL

Kabar Latuharhary – Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi yang diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara. Dugaan pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM berupa sengketa lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) di enam kabupaten/kota.

Selama tiga hari, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah mengambil beberapa keterangan dan berbagai bukti di daerah Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mochammad Choirul Anam yang turun langsung ke lokasi menyampaikan bahwa ini adalah proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan dari berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi disana.

“Sebelum turun langsung ke lokasi, kami telah melakukan pendalaman terkait berbagai aduan dugaan pelanggaran HAM antara masyarakat adat dan PT. TPL selama 10 tahun terakhir, setelah kami turun ke lapangan ternyata tidak hanya enam kabupaten saja yang terdampak, namun kurang lebih ada dua belas kabupaten yang diduga terdampak oleh aktivitas PT.TPL,” ucap Komisoner yang biasa dipanggil Anam di acara konferensi pers bersama Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) di Medan pada Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut Anam menjelaskan jika tim hadir tidak hanya untuk melihat dugaan pelanggaran hak asasi manusianya saja, namun juga penegakan hukumnya agar tidak ada tindakan diskriminatif dalam prosesnya. Pada kesempatan ini pula Anam meminta kepada semua pihak untuk ikut mengawal dan bekerja sama agar peristiwanya menjadi terang. “Ini sangat krusial karena menyangkut masa depan dan kesejahteraan masyarakat adat yang terdampak. Mari kita bersama ciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak asasi manusia,” seru Anam.

Roganda Simanjuntak, Ketua AMAN Tano Batak yang turut hadir pada acara ini menyambut baik kedatangan Komnas HAM beserta tim. Dia pun sependapat dengan Anam jika PT. TPL yang sudah berdiri lebih dari 30 tahun ini tidak menghadirkan manfaat bagi masyarakat di sekitar Danau Toba, justru menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Setidaknya ada 32 komunitas masyarakat adat yang terdampak, ada yang terampas tanah wilayah adatnya, hancurnya makam adat, tanaman endemik hilang karena pestisida kimia berlebih hingga kerusakan lingkungan yang terjadi hampir di semua wilayah aktivitas PT. PLP,” ungkap Roganda Simanjuntak.

Banyaknya masyarakat adat dan luasnya lingkungan yang terdampak dari aktivitas PT. PLP membuat masyarakat korban dan masyarakat pendamping menaruh harapan besar kepada Komnas HAM untuk dapat menuntaskan permasalahan ini. Menanggapi hal tersebut, Anam menyatakan Komnas HAM akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan fungsi Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Anam pun berharap hal ini dapat menjadi momentum bersama untuk mengadvokasi dan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM ini secara bersama-sama.

 

Penulis: Andri Ratih

Editor: Hari Reswanto

Short link