Kabar Latuharhary

Hak Lansia yang Terabaikan

Kabar Latuharhary – Kondisi hak asasi manusia (HAM) para lanjut usia (lansia) di Indonesia belum sepenuhnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Kekosongan kelembagaan setelah pembubaran Komisi Nasional Lansia pun memperburuk keadaan lansia yang membuat mereka semakin terpinggirkan dan tidak diperhatikan.

“Bukan hanya sekedar kesejahteraan, namun juga terkait martabat, pemenuhan, dan partisipasi,” imbuh Sandrayati Moniaga menggambarkan dilema yang dialami lansia di Indonesia. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM yang biasa dipanggil Sandra ini mengapresiasi Lansia Sejahtera Surabaya (LSS) yang terus aktif mengkampanyekan hak-hak lansia. Hal ini disampaikan Sandra saat menjadi narasumber dalam webinar yang bertajuk “Kekerasan terhadap Lansia dalam HAM dan Bioetika” yang diselenggarakan secara daring melalui zoom, Rabu (15/12/2021).  

Sandra mengungkapkan jika sebagian penduduk masih beranggapan penduduk lansia sebagai beban dan bertindak diskriminatif bahkan sampai menimbulkan kekerasan terhadap lansia, padahal lansia masih bisa produktif dan berperan di usia lanjutnya. “Kondisi penduduk lansia di Indonesia merupakan anugerah dan tantangan. Stigmatisasi sebagai beban dan tidak produktif untuk lansia sebaiknya dihilangnya karena masih banyak lansia yang tetap produktif dan mandiri di usianya, Saparinah Sadli dan bapak ibu yang hadir di dalam webinar ini contohnya,” ucap Sandra.

Lebih lanjut Sandra menyampaikan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, mayoritas lansia bekerja pada sektor informal dan sebesar 46,22% memperoleh pendapatan kurang dari satu juta rupiah per bulan. Terkait dengan kesehatan, mayoritas lansia (96,46%) mengobati keluhan kesehatannya, baik dengan mengobati sendiri maupun berobat jalan.

Tidak hanya itu, Sandra menambahkan kemirisan yang dialami lansia seperti penelantaran, sarana dan prasarana yang terbatas, kekerasan secara verbal maupun non-verbal, dan praktik-praktik diskriminasi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Keadaan lansia yang cukup memprihatinkan ini tidak sejalan dengan tujuan nomor 3 dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang sedang pemerintah gencarkan. Bahkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyebutkan setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ketua LSS Siti Pariani setuju dengan ucapan Sandra. Menurutnya banyak lansia yang bisa berkontribusi namun mereka tidak punya kesempatan. Pada kesempatan ini Siti mengajak kepada para peserta webinar untuk peduli terhadap lansia dan Siti berharap webinar ini dapat meminimalisir dan mencegah kekerasan terhadap lansia.

Sandra mengakui masih banyak pekerjaan rumah untuk perbaikan kondisi lansia di Indonesia, mulai dari sisi aturan hingga sisi kelembagaan. “Begitu banyak warga lansia yang sebenarnya berperan luar biasa dalam berbagai hal dengan kondisi yang baik, namun banyak juga yang kondisinya rentan bahkan jauh dari pemenuhan dan pelindungan. Butuh kerja sama lintas sektoral untuk melakukan perbaikan dalam rangka penghormatan dan pemenuhan hak para lanjut usia,” pungkas Sandra.

 

Penulis: Andri Ratih,

Editor: Hari Reswanto

Short link