Kabar Latuharhary

Komnas HAM Bakal Tata Pengelolaan Arsip Vital

Latuharhary- Pengelolaan arsip atau dokumen hasil kerja Komnas HAM RI tengah disempurnakan.

“Terkait arsiparis, ini menjadi salah satu atensi Komisioner untuk membenahi memperbaiki tata kelola kearsipan. Sekarang kondisi arsip di lembaga ini sudah on the right track. Kami komitmen sekali untuk membuat tata kelola kearsipan kelola lembaga ini lebih baik,” tutur Manan ketika membuka kegiatan “Audiensi Kearsipan”, Jumat (24/12/2021) di kantor Komnas HAM RI. 

Tata kelola arsip Komnas HAM akan dibuat lebih sederhana, terutama saat proses pencarian keberadaan dokumen. Hal ini dimulai dengan pembuatan peraturan sebagai dasar kerja proses pengarsipan sejak setahun lalu.

“Saat ini Komnas HAM sudah punya beberapa Perkom beberapa kearsipan yang  memang diperlukan, ada lima Perkom dan masih bisa tambah regulasi terkait kearsipan lainnya,” tutur Munafrizal. 

Dari sisi sumber daya manusia, tim Kearsipan Komnas HAM terdiri dari enam Arsiparis. Kerja tim didukung oleh sarana dan prarasana yang belum maksimal serta terbatas. 

Program berkala berikutnya akan difokuskan ke penyusutan arsip. 
“Ada arsip-arsip yang sifatnya kegiatan administratif rutin, sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk dilakukan penyusutan dan belum pernah dilakukan secara resmi di Komnas HAM sejak resmi berdiri,” tutur Munafrizal. 

Pihak Arsip Nasional RI (ANRI) bakal terlibat dalam proses tersebut. Terutama terkait penyusutan arsip kasus di pelanggaran HAM yang  berbasis pada UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. 

“Kita tidak boleh mundur, apa yang baik saat ini dilanjutkan lagi,”  kata Munafrizal. 

Narasumber kegiatan ini, Direktur Akuisisi ANRI Rudi Anton juga memberikan pandangan terkait arsip Komnas HAM.

“Arsip substansial Komnas HAM adalah arsip-arsip vital, tentu penanganannya harus khusus, arsip ini tidak boleh tercecer dimana-mana, apalagi  dia belum inkrah di pengadilan. Harus ada peraturan tersendiri tentang pengelolaan arsip vital,” kata Anton. 

Lebih lanjut lagi,  Anton mengusulkan Komnas HAM harus menetapkan letak central file. Peletakan arsip aktif pun diatur hanya di ruang kerja. 

Dalam kegiatan ini turut hadir Plt. Sesjen Komnas HAM Komnas HAM RI Aris Wahyudi, Kepala Biro Umum Henry Silka Innah, Kepala Biro Perencanaan Pengawasan Internal dan Kerja sama Esrom Hamonangan Panjaitan, serta jajaran Komnas HAM RI lainnya dan enam kantor perwakilan. (SP/IW)

Short link