Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Audiensi terkait Kelanjutan Konflik Desa Pelauw, Maluku Tengah

Kabar Latuharhary - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, menerima audiensi dari Pengurus Besar Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia terkait tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM Nomor 009/TUA/II/2019 atas Konflik Sosial Warga Desa Pelauw, Maluku Tengah, di Ruang Rapat Komisioner Khusus pada Kamis, 23 Desember 2021. Beka menyebut bahwa kasus konflik sosial warga Desa Pelauw ini merupakan kasus lama dan sudah masuk pada tahap mediasi sehingga audiensi ini dilakukan untuk mendapatkan update terbaru saat ini.

Salah seorang perwakilan Pengurus Besar Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia menyampaikan bahwa sudah 10 (sepuluh) tahun konflik sosial warga Desa Pelauw belum terselesaikan dan nasib pengungsi tidak jelas. Mereka juga menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat hadir dan melakukan rekonsiliasi, karena mereka menilai tahapan itu tidak dilakukan dengan serius. Padahal Komnas HAM juga sudah merilis rekomendasinya sejak 2019 lalu. Pengungsi merasa sudah 10 tahun nasib mereka tidak jelas, mereka berada di pengungsian namun statusnya tidak seperti pengungsi,” jelasnya.

Ia pun memberikan update jumlah pengungsi saat ini yaitu sebanyak 400 (empat ratus) Kepala Keluarga dan 1.603 (seribu enam ratus tiga) jiwa yang tersebar di 2 (dua) tempat besar yaitu Desa Batu Merah Ambon dan Negeri tetangga. Masyarakat Desa Pelauw yang mengungsi berharap bahwa negara harus hadir dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa dalam 10 (sepuluh) tahun ini ada kendala serius yang dihadapi masyarakat. Salah satunya, tidak adanya akses terhadap sumber kehidupan. Hasil perkebunan tidak bisa diambil secara bebas sehingga tidak bisa menjamin kelangsungan hidup keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Beka menyampaikan bahwa kondisinya belum memungkinkan untuk dilakukan mediasi dengan Komnas HAM sebagai mediator. Ia pun menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM selanjutnya. Beka menambahkan bahwa data update tambahan yang telah dibawa dapat ditindaklanjuti Komnas HAM sesuai dengan mandat mediasi. Lebih dari itu, Komnas HAM juga akan meminta Pemerintah Provinsi, DPRD, dan Kapolda baru yang akan segera dilantik untuk memberikan atensi kepada kasus konflik sosial warga Desa Pelauw. 

Komnas HAM juga akan berkirim surat ke Gubernur untuk menanyakan tentang kemajuan penyelesaian kasus ini dari Pemerintah Provinsi. Dari situ kita akan bergerak lagi. Kalau sudah ada respon resmi Gubernur tentang kasus ini akan lebih mudah. Juga kepada DPRD karena mereka termasuk pihak terkait,” terang Beka.

 

Penulis : Utari Putri W

Editor   : Sri Rahayu

Short link