Kabar Latuharhary
- Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, menerima audiensi dari Pengurus Besar
Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia terkait tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM
Nomor 009/TUA/II/2019 atas Konflik Sosial Warga Desa Pelauw, Maluku Tengah, di
Ruang Rapat Komisioner Khusus pada Kamis, 23 Desember 2021. Beka menyebut bahwa
kasus konflik sosial warga Desa Pelauw ini merupakan kasus lama dan sudah masuk
pada tahap mediasi sehingga audiensi ini dilakukan untuk mendapatkan update terbaru saat ini.
Salah seorang
perwakilan Pengurus Besar Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia menyampaikan bahwa
sudah 10 (sepuluh) tahun konflik sosial warga Desa Pelauw belum terselesaikan
dan nasib pengungsi tidak jelas. Mereka juga menyampaikan harapannya agar
pemerintah dapat hadir dan melakukan rekonsiliasi, karena mereka menilai tahapan
itu tidak dilakukan dengan serius. Padahal Komnas HAM juga sudah merilis
rekomendasinya sejak 2019 lalu. “Pengungsi
merasa sudah 10 tahun nasib mereka tidak jelas, mereka berada di pengungsian
namun statusnya tidak seperti pengungsi,” jelasnya.
Ia pun memberikan update jumlah
pengungsi saat ini yaitu sebanyak 400 (empat ratus) Kepala Keluarga dan 1.603
(seribu enam ratus tiga) jiwa yang tersebar di 2 (dua) tempat besar yaitu Desa
Batu Merah Ambon dan Negeri tetangga. “Masyarakat Desa Pelauw yang mengungsi berharap bahwa
negara harus hadir dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Lebih lanjut ia
sampaikan bahwa dalam 10 (sepuluh) tahun ini ada kendala serius yang dihadapi
masyarakat. Salah satunya, tidak adanya akses terhadap sumber kehidupan. Hasil
perkebunan tidak bisa diambil secara bebas sehingga tidak bisa menjamin
kelangsungan hidup keluarga.
Menanggapi hal
tersebut, Beka menyampaikan bahwa kondisinya
belum memungkinkan untuk dilakukan mediasi dengan Komnas HAM sebagai mediator. Ia pun menyampaikan hal-hal
yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM selanjutnya. Beka menambahkan bahwa
data update tambahan yang telah dibawa dapat ditindaklanjuti Komnas HAM sesuai dengan
mandat mediasi. Lebih dari itu, Komnas HAM juga akan meminta Pemerintah
Provinsi, DPRD, dan
Kapolda baru yang akan segera dilantik untuk memberikan atensi kepada kasus
konflik sosial warga Desa Pelauw.
“Komnas HAM juga akan
berkirim surat ke Gubernur untuk menanyakan tentang kemajuan penyelesaian kasus
ini dari Pemerintah Provinsi. Dari situ kita akan bergerak lagi. Kalau sudah
ada respon resmi Gubernur tentang kasus ini akan lebih mudah. Juga kepada DPRD
karena mereka termasuk pihak terkait,” terang Beka.
Penulis :
Utari Putri W
Editor :
Sri Rahayu
Short link