Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Aduan Tim Advokasi JURKANI

Kabar Latuharhary – Komnas HAM menerima aduan dari Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (JURKANI) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menelan korban jiwa seorang advokat bernama Jurkani di Kalimantan Selatan. Aduan diterima langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mochammad Choirul Anam dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Salah satu pengadu menyampaikan jika Jurkani tewas secara disengaja dengan maksud membungkam sepak terjang advokat tersebut. Kronologis peristiwa yang menimpa Jurkani pun disampaikan, menurutnya sebelum terjadinya penganiayaan kepada Jurkani, dia bersama tim sedang mengadvokasi pertambangan batu bara illegal di Kalimantan Selatan. Pengadu menduga pertambangan illegal tersebut dikuasai oleh oligarki yang memiliki pengaruh dan kekuasaan disana.

 

Aduan pada siang hari ini tidak hanya dilakukan secara offline di kantor Komnas HAM Jakarta, namun juga dilakukan secara online melalui zoom meeting yang dihadiri kuasa hukum dan Tim Advokasi JURKANI. Semua bukti berupa foto dan video yang ada diperlihatkan oleh pengadu kepada Anam, Hairansyah serta tim dari Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM yang ikut menerima aduan.

Setelah menerima kronologis dan melihat bukti yang ada, Komnas HAM akan mendalami kasusnya. “Saat ini Komnas HAM belum bisa memastikan, kami akan mempelajari dan mendalami semua bukti yang kami terima terkait penganiayaan dan kematian Jurkani di Kalimantan Selatan,” ucap Anam.

Lebih lanjut Anam menjelaskan jika perlu adanya rekonstruksi dan akses terhadap semua saksi agar peristiwa yang terjadi terang benderang.

Hairansyah sependapat dengan Anam, menurutnya penting untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM yang menimpa Jurkani. “Perkembangan kasus ini perlu dimonitor dan dipastikan berjalan sesuai dengan hukum yang ada, Komnas HAM pun terbuka untuk adanya komunikasi lebih lanjut,” pungkas Hairansyah.

 

Penulis: Andri Ratih 

Editor: Hari Reswanto

Short link