Latuharhary-Alih fungsi ribuan hektare lahan oleh pihak korporasi kerap membuat warga kehilangan hak atas kepemilikan tanah pribadi. Hal ini membuat pengaduan terkait kasus agraria di Komnas HAM RI selalu berkembang dinamis.
Seperti pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB) Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Mereka datang untuk audiensi terkait “Keadilan Hukum dan Tindak Lanjut Proses Tuntutan Pembebasan Lahan Masyarakat (Lahan APL) seluas 3.000 hektare di wilayah Desa Sugihon, Kecamatan Rambang, Muara Enim, Sumatera Selatan”.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Ex Officio Subkom Penegakan HAM Munafrizal Manan hadir dalam audiensi ini didampingi oleh Analis Pengaduan Masyarakat Machbubi.
“Saya mengapresiasi niat para bapak-bapak sekalian yang memiliki kemauan menyelesaikan kasus dengan pihak yang diadukan. Baik dalam pengembalian setengah lahan maupun kerja sama lainnya, membuka ruang dialog,” tutur Munafrizal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan penanganan kasus yang disampaikan masyarakat, Komnas HAM RI mengembang dua fungsi, yaitu pemantauan dan penyelidikan kasus serta mediasi.
Munafrizal memastikan bahwa Komnas HAM akan memproses lebih lanjut hal-hal yang disampaikan secara tertulis, lisan, serta dokumen-dokumen terkait.
“Akan diinformasikan lebih lanjut oleh Komnas HAM, apakah kasus ini akan melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan atau mediasi kasus,” ujar Munafrizal.
Dalam pertemuan ini, perwakilan pengadu menyampaikan bahwa sudah sejak 2008, warga mengalami ketidakjelasan status lahan di wilayah Desa Sugihon, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sebelum ada perusahaan, area ini ditempati lebih dari 4000 warga di empat kampung. Disebutkan bahwa lahan warga yang awalnya 3.000 hektare mengalami pengurangan hingga 400 hektare.
Pengalihfungsian lahan ini menyebabkan masyarakat tidak bisa hidup disana karena ada tanaman oleh perusahaan. Selain itu, tidak ada pula pembagian hasil kepada masyarakat oleh PT Musi Hutan Persada.
.
“Kami minta penyelesaian terbaik, hak-hak rakyat juga dipenuhi sesuai dengan UU. Kami rakyat kecil ini meminta kejelasan status lahan kami itu,” tegas Sastra, perwakilan pengadu. (SP/IW)
Short link