Kabar Latuharhary – Posisi dan peran Pembela HAM sangat penting karena strategis dalam mengupayakan perbaikan kondisi HAM yang kondusif serta mendampingi para korban pelanggaran HAM. Upaya yang telah dilakukan oleh Pembela HAM memunculkan dampak yang baik terhadap perkembangan demokrasi serta mendorong pemenuhan, penegakan dan pelindungan hak asasi manusia. Namun, situasi pelindungan Pembela HAM di Indonesia masih rentan. Para Pembela HAM kerap kali mengalami tindakan kekerasan serta kriminalisasi ketika menjalankan fungsinya.
Dalam rangkaian kegiatan Festival HAM 2021, Komnas HAM menyelenggarakan Diskusi Paralel bertajuk “Pelindungan Pembela HAM untuk Pemajuan dan Penegakan HAM" yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis, 18 November 2021. Diskusi ini dibuka oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga, dan turut dihadiri oleh narasumber Komisioner Mediasi HAM, Hairansyah; Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah; Setyawan Hartono; Direktur Eksekutif Yayasan Pelindungan Insan Indonesia (YPII) Damairia Pakpahan;, serta Karorenmin Itwasum Kepolisian RI Brigjen Pol. M. Mustaqim.
Pada diskusi kali ini, Hairansyah mengungkapkan bahwa posisi dan peran Pembela HAM sangat kondusif dalam pendampingan penyelesaian kasus. Namun, Pembela HAM sangat rentan mengalami ancaman dan tekanan baik secara fisik, psikis, verbal hingga kematian. Kondisi ini terjadi secara lokal maupun nasional yang diindikasikan banyaknya kasus Pembela HAM yang menjadi korban.
“Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM adalah ancaman atau serangan yang mengakibatkan gangguan fisik, psikis, seksual, verbal dan ancaman terhadap kematian. Kemudian ancaman atau serangan terhadap properti serta ancaman digital terhadap pribadi atau organisasi yang melakukan kegiatan pembelaan hak asasi manusia. Dan ancaman maupun serangan mendiskriminasi pribadi Pembela HAM, serta serangan penggunaan hukum yang sewenang-wenang” ucap Hairansyah.
Dalam UUD 1945, lanjut Hairansyah menegaskan bahwa pemenuhan, pelindungan, pemajuan serta penegakan hak asasi manusia adalah bagian dari kewajiban negara terutama pemerintah untuk melaksanakannya. “Sehingga, dalam konteks Pembela HAM kewajiban negara adalah menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap Pembela HAM, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi Pembela HAM, menyediakan mekanisme pemantauan dan pengaduan, serta menyediakan mekanisme pemulihan,”kata Hairansyah.
Dalam pemulihan terhadap Pembela HAM, negara wajib memastikan jaminan ketidakberulangan terhadap pelanggaran, Hak mendapatkan ganti rugi berkolerasi kuat dengan akses atas keadilan. Selain itu, Kepolisian dan militer memberikan sanksi tegas kepada setiap anggotanya yang terlibat praktik kekerasan terhadap Pembela HAM.
Perlu diketahui, guna mendorong pelindungan bagi para Pembela HAM, pada 7 September 2021 lalu Komnas HAM telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Pembela HAM, sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi HAM, dan tanggapan atas situasi belum adanya standar norma HAM yang operasional dan implementif dalam kerangka penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM. Tanggal penetapan SNP Pembela HAM, Komnas HAM turut menetapkan 7 September sebagai Hari Pelindungan Pembela HAM.
Penulis : Annisa Radhia
Editor : Banu Abdillah
Short link