Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 75
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk
mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan
UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi
Universal HAM (DUHAM); dan meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuannya
tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga Negara
tengah menyusun "Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Memperoleh
Keadilan" (SNP Hak Memperoleh Keadilan), dengan tujuan untuk mengarusutamakan
norma hak asasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan membangun keadaban hak
asasi manusia masyarakat. Selain itu, juga dimaksudkan sebagai kaidah serta
tolok ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait
dengan hak memperoleh keadilan di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM RI
mengundang publik untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi
muatan draf dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan SNP
Hak Memperoleh Keadilan lebih partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Hak
Memperoleh Keadilan dapat diunduh melalui tautan berikut:
Adapun jangka waktu pemberian
saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak Memperoleh Keadilan dibuka sampai
dengan 22 November 2021. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail:
[email protected]
Untuk informasi lebih lanjut,
dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI,
[email protected] dan [email protected]
Komnas HAM mengucapkan terima
kasih atas partisipasi dan keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses
penyusunan dokumen SNP Hak Memperoleh Keadilan demi maju dan tegaknya hak asasi
manusia!
Short link