Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana
diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, bertujuan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia
yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM); dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM
guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk
melaksanakan tujuannya tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri
setingkat dengan lembaga Negara tengah menyusun "Standar Norma dan
Pengaturan tentang Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat"
(SNP Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat), dengan tujuan untuk
mengarusutamakan norma hak asasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan
membangun keadaban hak asasi manusia masyarakat. Selain itu, juga dimaksudkan
sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan
perundang-undangan terkait dengan pemulihan hak-hak korban pelanggaran ham yang
berat di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran dan
komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen dimaksud. Masukan dari
publik akan membuat penyusunan SNP Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM
yang Berat lebih partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Pemulihan Hak-hak
Korban Pelanggaran HAM yang Berat dapat diunduh melalui tautan berikut:
Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak
Memperoleh Keadilan dibuka sampai dengan 20 November 2021. Masukan dapat
disampaikan melalui e-mail: [email protected]
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan
Penelitian Komnas HAM RI, [email protected]
Komnas HAM mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan keterlibatan
Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen SNP Pemulihan Hak-hak
Korban Pelanggaran HAM yang Berat demi maju dan tegaknya hak asasi manusia!
Short link