Kabar Latuharhary

Anak Muda Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Masyarakat di Indonesia masih asing dengan human rights defender atau pembela HAM. Penyebarluasan terkait isu pembela HAM perlu ditingkatkan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat. Salah satu cara yang efektif adalah melalui media populer seperti radio untuk menyasar kalangan muda. 

“Anak muda sebagai calon pembela HAM di masa depan, perlu dibekali dengan pemahaman HAM agar menjadi pembela HAM yang kompeten,” ujar Hairansyah, Komisioner Mediasi Komnas HAM.

Hal itu Hairansyah sampaikan saat mengisi acara talkshow dengan tema “Urgensi Pelindungan  HAM demi Pemajuan dan Penegakan HAM” bersama Direktur Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Damairia Pakpahan. Acara itu disiarkan secara langsung di Radio Sonora Semarang pada Kamis, 18 November 2021. 

Mengawali perbincangan, Hairansyah menyampaikan pengertian pembela HAM kepada “Sahabat Sonora”, sapaan akrab pendengar Radio Sonora. Ia mengatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan, memajukan dan menegakkan HAM adalah pembela HAM.

Lebih lanjut, Kontribusi yang dilakukan oleh pembela HAM tersebut harus dilakukan dengan prinsip universalitas HAM dan dilakukan dengan  cara-cara damai tanpa kekerasan, ucap Hairansyah kepada pendengar. 

Selanjutnya Hairansyah mengatakan sejumlah upaya yang telah dilakukan Komnas HAM untuk memperjuangkan hak pembela HAM. Upaya itu diantaranya adalah membentuk tim pembela HAM Komnas HAM, pembuatan Standar Norma Pengaturan (SNP) pembela HAM, koordinasi dengan jaringan, pendokumentasian kasus, dan lain-lain.

“Pembela HAM memiliki hak yang secara khusus dijamin dalam Pasal 100-103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Hairansyah.

Setelah Sonora memutarkan sebuah lagu seligan kepada pendengar, Hairansyah kembali menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh seorang pembela HAM.  Contohnya adalah  menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Pembela HAM juga dapat mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan/atau lembaga lainnya. Kemudian melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi HAM, imbuh Hairansyah.

Pembela HAM di Indonesia masih rentan terhadap ancaman, kriminalisasi, bahkan represi saat berjuang membela Hak Asasi Manusia (HAM). “Mari bersama-sama kita berani mencegah dan menyuarakan pelanggaran HAM agar tidak terus berulang, “ seru Hairansyah mengajak Sahabat Sonora.

Penulis: Feri Lubis


Short link