Kabar Latuharhary – Berbicara isu pertanahan dan sumber daya alam memang tidak ada
habisnya. Berbagai konflik bermunculan seiring dengan semakin tingginya nilai
ekonomi atas tanah dan sumber daya alam. Komnas HAM sendiri telah banyak
menerima aduan sengketa tanah dari masyarakat yang mengaku jika dalam prosesnya
sering disertai dengan tindakan-tindakan intimidasi, kewenangan yang
berlebihan, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lainnya.
Merespon hal itu, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan
(SNP) tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam. “SNP tersebut
dibahas dalam talkshow yang
mengangkat tema "Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Asasi
Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam" di TVKU Semarang, Kamis
(18/11/2021).
Hadir sebagai narasumber adalah Komisioner Pengkajian dan Penelitian
Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas
HAM Mimin Dwi Hartono.
Pada kesempatan ini Mimin menjelaskan jika nantinya SNP tentang Hak
Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam tidak hanya menjadi rujukan bagi
penyelenggara negara, namun juga menjadi bahan edukasi ke masyarakat agar
masyarakat lebih memahami terkait hak-haknya.
Sandra – sapaan akrab Sandrayati Moniaga – menyetujui pernyataan
Mimin, menurutnya tanah dan sumber daya alam adalah salah satu bagian
terpenting bagi setiap orang sehingga masyarakat pun harus mengetahui apa yang
menjadi hak-haknya. Tidak hanya itu, Sandra menginformasikan jika SNP tentang
Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam dibuat dengan merujuk berbagai
instrumen nasional dan internasional. Bahkan penyusunannya diproses secara
partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, kementerian, dan
lembaga pemerintah maupun swasta.
Pada penghujung acara Sandra berpesan jika permasalahan tanah dan
sumber daya alam adalah pekerjaan bersama antara negara dan masyarakat. “Kita
harus memastikan negara hadir, memastikan penyelesaian konflik yang ada,
memastikan adanya reforma agraria dan menggunakan SNP ini sebagai dasar untuk
menyelesaikan berbagai konflik yang ada dan untuk mencegah konflik-konflik lain,”
pungkas Sandra.
Untuk publik bisa mendapatkan SNP HAM atas tanah dan sumber daya
alam di situs www.komnasham.go.id.
Penulis: Andri Ratih.
Editor: Hari Reswanto
Short link