Kabar Latuharhary

Administrasi Kependudukan Pintu Menuju Pengakuan, Penghormatan, Pelindungan HAM Orang Rimba

Kabar Latuharhary - Suku asli atau komunitas adat terpencil yang sering disebut sebagai Indiginous People di Indonesia masih mengalami permasalahan terbesar terkait perubahan sumber penghidupan yang sangat cepat sedangkan kemampuan untuk beradaptasi berjalan lambat. Hal tersebut berpengaruh pada kelangsungan hidup suku asli ini. 

Adanya terobosan dari Menteri Sosial Republik Indonesia dengan memberikan identitas sementara kepada orang rimba yang dilanjutkan dengan pencatatan administrasi kependudukan memunculkan banyak harapan orang rimba pada negara. Dalam rangka ulang tahun Komunitas Konservasi Indonesia WARSI, diadakan Webinar secara daring dengan tema Administrasi Kependudukan Gerbang Kesetaraan Suku Adat Marginal pada Jumat, 5 November 2021.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga yang hadir sebagai salah satu penanggap menjelaskan apa saja kerja-kerja dan temuan-temuan Komnas HAM terkait orang rimba. Secara tugas dan fungsi, Komnas HAM mulai masuk pada tahun 2015 ketika ada peristiwa belasan orang rimba meninggal di Jambi. Kemudian ada pemantauan atas meninggalnya orang rimba juga untuk melihat persoalan hak asasi orang rimba secara menyeluruh,” jelas Sandra. 

Lebih lanjut, Sandra menjelaskan Komnas HAM menerima pengaduan dari orang rimba yang berkonflik dengan PT. SAL pada 2019. Merespon aduan itu, telah dilakukan pra mediasi pada 2020 juga pada saat yang sama Komnas HAM mendorong penyelesaian orang rimba menyeluruh, tidak hanya dengan PT. SAL.

Sandra pun memaparkan permasalahan dasar dari temuan Komnas HAM selama 2015 sampai dengan 2021, seperti adanya kebutuhan mendasar yang sangat diperlukan orang rimba khususnya makanan, ketersediaan sumber air bersih, akses layanan kesehatan dan jaminan keamanan. Masih banyak orang rimba yang hidup dalam ketidakpastian, kemiskinan, dan malnutrisi. Dalam peristiwa meninggalnya belasan suku anak dalam yang berada di sisi Timur Taman Nasional Bukit Dua Belas dalam waktu 3 (tiga) bulan juga menunjukkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran HAM,ucap Sandra.

Tak hanya itu, pada 2019 ada temuan data kependudukan yang belum tersedia secara lengkap dan masih terdapat berbagai perbedaan pandangan dalam kerangka penyelesaian permasalahan orang rimba secara komprehensif. Sehingga diperlukan penyusunan kerangka kebijakan yang komprehensif dalam penanganan dan pelindungan terhadap orang rimba, baik terhadap wilayahnya, keamanan, kesehatan, lingkungan, pendidikan, dan jaminan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat suku anak dalam. 

Dari pemantauan Komnas HAM, kami juga menemukan dugaan pelanggaran HAM yaitu hak hidup, hak atas kesehatan, hak anak yang mana memang butuh perhatian khusus terkait kesehatan dan juga fisik, mental spiritualnya, dan juga hak masyarakat adat secara khusus yaitu soal diakuinya tata pemerintahan, identitas budaya mereka, kebudayaan, wilayah adat termasuk hutan adat, hak atas lingkungan hidup, pengetahuan lokal, perbedaan kebutuhan masyarakat dan lain-lain,” lanjut Sandra.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur hak warga negara untuk memperoleh pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di manapun berada. Sehingga layanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari pemenuhan hak sipil sebagai bentuk pengakuan pribadi seseorang di hadapan hukum dan sebagai pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak lainnya. Administrasi kependudukan bukan hak asasi, tapi merupakan pintu menuju pengakuan, penghormatan, pelindungan hak asasi,” tegas Sandra.

Di akhir paparan Sandra menyampaikan bahwa tercatatnya anggota orang rimba ke dalam sistem administrasi kependudukan merupakan langkah maju dari negara untuk dapat mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM orang rimba. Sehingga langkah maju ini harus sepenuhnya dimanfaatkan Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi orang rimba yang mendasar yaitu hak hidup, hak atas wilayah adatnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak anak, serta hak-hak lainnya.

Sandra pun menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang membantu dalam hal ini. Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten terkait, Kementerian Pendidikan, WARSI, dan pihak-pihak lain yang telah membantu,kata Sandra.

 

Penulis : Utari Putri W

Editor : Sri Rahayu
Short link