Semarang - Pemenuhan dan perlindungan hak bagi kelompok minoritas menjadi salah satu perhatian Komnas HAM RI.
Dalam Dialog Nasional: Pemenuhan Hak dan Perlindungan Kelompok Minoritas di Tingkat Kota" yang berlangsung secara daring dan luring, Semarang (17/11/2021), Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menyampaikan materi terkait Kota dan Kelompok Minoritas: "Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan HAM".
Negara, menurutnya, menjamin pemenuhan dan pelindungan hak-hak kelompok minoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi "perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”. "Pemenuhan dan pelindungan hak-hak kelompok minoritas adalah tanggung jawab negara," jelas Amir.
Amir menyoroti data pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM RI periode Januari-September 2021 dengan pihak paling banyak diadukan, antara lain Polri, korporasi, dan Pemerintah Daerah. "Pemda menjadi pihak yang paling banyak diadukan," ujar Amir.
Sementara itu, isu yang diadukan ialah terkait sengketa lahan, perampasan lahan, dan permasalahan ganti rugi atas lahan; sengketa kepegawaian, dan sengketa ketenagakerjaan; intoleransi dan ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Amir pun mengajak pemerintah daerah untuk membangun kolaborasi dan komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
"Sangat penting dan strategis Kepala-Kepala Daerah berkomunikasi intensif dengan Komnas HAM dengan tujuan kompleksitas permasalahan minoritas bisa cepat diatasi," pungkasnya.
Sesi dialog nasional ini dibuka oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya Sugiarto serta Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Sri Handoko Taruna.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Batu Dewanti, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie serta Wali Kota Makassar Muhammad Ramdhan hadir menyampaikan langkah nyata pemerintah daerah dalam pemenuhan dan pelindungan hak kaum minoritas di wilayahnya masing-masing.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra turut serta memaparkan terkait Tata Kelola HAM untuk Pemenuhan dan Pelindungan Kelompok Minoritas yang tercantum dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021-2025. (AM/IW)
Short link