Kabar Latuharhary

Komnas HAM Buka Pelayanan Pengaduan Responsif di Festival HAM 2021

Kabar Latuharhary - Dalam mandat Pasal 90 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berwenang menerima laporan dan pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sesuai dengan tata cara dan prosedur pengaduan yang ditentukan. Aduan yang diterima oleh Komnas HAM pada 2020 jumlahnya mencapai 4.143 (empat ribu seratus empat puluh tiga) berkas aduan yang terdiri atas 2.524 (dua ribu lima ratus dua puluh empat) kasus yang tempat kejadiannya (locus delicti) hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui Biro Dukungan Penegakan HAM, Komnas HAM melaksanakan kegiatan Pelayanan Pengaduan Responsif di daerah yang dilaksanakan pada 16 s.d. 19 November 2021 di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini juga sebagai pendukung pelaksanaan Festival HAM 2021 kerja sama Komnas HAM bersama dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Kantor Staf Presiden dan Pemerintah Kota Semarang.

Pengaduan responsif yang dilaksanakan kali ini meliputi konsultasi prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan; serta penyebarluasan informasi prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Seperti dialog yang dilaksanakan di Radio Republik Indonesia (RRI) Semarang dalam acara Lintas Semarang Sore, Rabu 17 November 2021.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Hairansyah, dengan didampingi oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, hadir sebagai narasumber. Dalam kesempatan itu, Hairansyah menyampaikan informasi terkait Festival HAM yang dilaksanakan pada 16 s.d 19 Desember 2021 dengan tema Bergerak Bersama Memperkuat Kebinekaan, Inklusi, dan Resiliensi.

Dijelaskan Hairansyah, Festival HAM merupakan agenda yang setiap tahun dilaksanakan. Festival HAM dilaksanakan dalam rangka memasyarakatkan dan mensosialisasikan HAM secara lebih masif melalui konsep Kabupaten/ Kota HAM (Human Rights Cities).

Tidak hanya di Indonesia, Hairansyah menyampaikan bahwa di Kota Gwangju, Korea Selatan setiap tahun dilaksanakan World Human Rights Cities Forum (WHRCF) sebagai forum pertemuan Internasional Kota-Kota di dunia untuk berbagi pengalaman dan inspirasi dalam pengelolaan Pemerintah Daerahnya yang berasaskan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Gatot, sapaan akrab Gatot Ristanto menjelaskan mengenai kewenangan Komnas HAM dalam menangani berbagai hal adanya dugaan pelanggaran HAM. Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah diatur hak asasi itu apa saja. Di dalam hak-hak tersebut tentu ada tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, memenuhi hak asasi manusia setiap orang. Selain itu, dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 diatur pula terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Setiap orang atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa ada hak asasinya yang dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan ataupun tertulis kepada Komnas HAM. Mereka juga mempunyai hak pengadu seperti yang telah diatur,” tegas Gatot.

Ketika disinggung mengenai peran masyarakat dalam menyampaikan aduan ke Komnas HAM, Hairansyah menjelaskan bahwa sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat. Apabila dilihat dari jumlah aduan yang masuk, sudah menunjukkan ada kesadaran dari masyarakat yang semakin baik dan adanya peningkatan pengetahuan mereka soal Komnas HAM. Walaupun dari aduan yang masuk juga masih ada yang tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Namun dari pengaduan yang masuk, trend setiap tahunnya menunjukkan adanya kesadaran dari masyarakat yang semakin baik dan adanya peningkatan pengetahuan mereka soal Komnas HAM yang juga menerima aduan dari masyarakat,” jelas Hairansyah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa semua aduan yang masuk ke Komnas HAM pasti diproses dan dianalisis apakah aduan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau tidak. Selanjutnya, apabila masuk dalam kategori pelanggaran HAM akan diproses melalui pemantauan atau mediasi. Sedangkan untuk yang tidak masuk kategori pelanggaran HAM, maka akan diinfokan aduan dapat dilanjutkan ke mana.

Di akhir sesi, Gatot menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena kapan saja bisa mengadu terkait dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Lebih dari itu, Hairansyah berpesan kepada masyarakat yang juga harus ikut berjuang untuk menyuarakan dan bersama-sama memastikan setiap tindakan yang dilakukan negara sudah dalam koridor hak asasi manusia. Yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia itu adalah negara, terutama pemerintah. Kemudian bagaimana antar sesama bisa saling menghormati hak-haknya. Kalau bisa dijalankan bersama-sama, seluruh proses berbangsa dan bernegara kita tentunya akan sangat baik,” pungkas Hairansyah.

Sebagai informasi, pemilihan Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti minimnya angka pengaduan di Komnas HAM dengan locus peristiwa di kabupaten/kota tersebut dan jauhnya akses ke kantor Komnas HAM yang berada di Jakarta.

Selain itu, Komnas HAM juga membuka stand penerimaan pengaduan di acara Festival HAM mulai dari 16 s.d 19 November 2021 di Paragon Mall, Semarang. Dengan adanya kegiatan penerimaan konsultasi dan pengaduan di daerah diharapkan masyarakat semakin paham tentang tata cara dan prosedur pengaduan pelanggaran HAM di Komnas HAM.

 

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Sri Rahayu

Dokumentasi : Humas Komnas HAM

Short link