Kabar Latuharhary
- Dalam mandat Pasal 90
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berwenang menerima laporan dan
pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sesuai
dengan tata cara dan prosedur pengaduan yang ditentukan. Aduan yang diterima
oleh Komnas HAM pada 2020 jumlahnya mencapai 4.143 (empat ribu seratus empat
puluh tiga) berkas aduan yang terdiri atas 2.524 (dua ribu lima ratus dua puluh
empat) kasus yang tempat kejadiannya (locus delicti)
hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Biro Dukungan
Penegakan HAM, Komnas HAM melaksanakan kegiatan Pelayanan Pengaduan Responsif
di daerah yang dilaksanakan pada 16 s.d. 19 November 2021 di Kota Semarang,
Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini
juga sebagai pendukung pelaksanaan Festival HAM 2021 kerja sama Komnas HAM bersama dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Kantor Staf Presiden dan
Pemerintah Kota Semarang.
Pengaduan responsif yang dilaksanakan kali ini
meliputi konsultasi prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan; serta
penyebarluasan informasi prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan melalui
media massa baik cetak maupun elektronik. Seperti dialog yang dilaksanakan di
Radio Republik Indonesia (RRI) Semarang dalam acara Lintas Semarang
Sore, Rabu 17 November 2021.
Koordinator Sub
Komisi Penegakan HAM Hairansyah, dengan didampingi oleh
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot
Ristanto, hadir sebagai
narasumber. Dalam kesempatan itu, Hairansyah menyampaikan informasi terkait
Festival HAM yang dilaksanakan pada 16 s.d 19 Desember 2021 dengan tema
Bergerak Bersama Memperkuat Kebinekaan, Inklusi, dan Resiliensi.
Dijelaskan
Hairansyah, Festival HAM merupakan agenda yang setiap tahun dilaksanakan.
Festival HAM dilaksanakan dalam rangka memasyarakatkan dan mensosialisasikan
HAM secara lebih masif melalui konsep Kabupaten/ Kota HAM (Human Rights Cities).
Tidak hanya di
Indonesia, Hairansyah menyampaikan bahwa di Kota Gwangju, Korea Selatan setiap
tahun dilaksanakan World
Human Rights Cities Forum (WHRCF) sebagai forum pertemuan
Internasional Kota-Kota di dunia untuk berbagi pengalaman dan inspirasi dalam
pengelolaan Pemerintah Daerahnya yang berasaskan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Gatot,
sapaan akrab Gatot Ristanto
menjelaskan mengenai kewenangan Komnas HAM dalam menangani berbagai hal adanya
dugaan pelanggaran HAM. Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia sudah diatur hak asasi itu apa saja. Di dalam hak-hak
tersebut tentu ada tanggung jawab pemerintah untuk menghormati,
melindungi, memenuhi hak asasi manusia setiap orang. Selain itu, dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 diatur pula
terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. “Setiap orang atau
kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa ada hak asasinya yang dilanggar
dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan ataupun tertulis kepada Komnas
HAM. Mereka juga mempunyai hak pengadu seperti yang telah diatur,” tegas Gatot.
Ketika disinggung
mengenai peran masyarakat dalam menyampaikan aduan ke Komnas HAM, Hairansyah
menjelaskan bahwa sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat. Apabila
dilihat dari jumlah aduan yang masuk, sudah menunjukkan ada kesadaran dari
masyarakat yang semakin baik dan adanya peningkatan pengetahuan mereka soal
Komnas HAM. “Walaupun dari aduan yang masuk juga masih ada yang tidak
masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Namun dari
pengaduan yang masuk, trend setiap tahunnya menunjukkan adanya kesadaran dari
masyarakat yang semakin baik dan adanya peningkatan pengetahuan mereka soal
Komnas HAM yang juga menerima aduan dari masyarakat,” jelas Hairansyah.
Lebih lanjut
disampaikan bahwa semua aduan yang masuk ke Komnas HAM pasti diproses dan
dianalisis apakah aduan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau
tidak. Selanjutnya, apabila masuk dalam kategori pelanggaran HAM akan diproses
melalui pemantauan atau mediasi. Sedangkan untuk yang tidak masuk kategori
pelanggaran HAM, maka akan diinfokan aduan dapat dilanjutkan ke mana.
Di akhir sesi, Gatot
menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena kapan saja bisa
mengadu terkait dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Lebih dari itu,
Hairansyah berpesan kepada masyarakat yang juga harus ikut berjuang untuk
menyuarakan dan bersama-sama memastikan setiap tindakan yang dilakukan negara
sudah dalam koridor hak asasi manusia. “Yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan
menegakkan hak asasi manusia itu adalah negara, terutama pemerintah. Kemudian bagaimana
antar sesama bisa saling menghormati hak-haknya. Kalau bisa dijalankan
bersama-sama, seluruh proses berbangsa dan bernegara kita tentunya akan sangat
baik,” pungkas Hairansyah.
Sebagai informasi,
pemilihan Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali sebagai
tempat pelaksanaan kegiatan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti
minimnya angka pengaduan di Komnas HAM dengan locus peristiwa di
kabupaten/kota tersebut dan jauhnya akses ke kantor Komnas HAM yang berada di
Jakarta.
Selain itu, Komnas
HAM juga membuka stand
penerimaan pengaduan di acara Festival HAM mulai dari 16 s.d 19 November 2021
di Paragon Mall, Semarang. Dengan adanya kegiatan penerimaan konsultasi dan
pengaduan di daerah diharapkan masyarakat semakin paham tentang tata cara dan
prosedur pengaduan pelanggaran HAM di Komnas HAM.
Penulis
: Utari Putri Wardanti
Editor : Sri Rahayu
Dokumentasi : Humas Komnas HAM
Short link