Kabar Latuharhary – Kebebasan
berorganisasi merupakan komponen penting bagi demokrasi karena memberdayakan
setiap orang untuk mengekspresikan pendapat. Hak berorganisasi meliputi hak untuk membentuk
organisasi dan bergabung dalam organisasi.
“Hak berorganisasi menjamin
perlindungan atas kebebasan dalam memilih organisasi yang diinginkan oleh
setiap orang,” kata Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian
Komnas HAM.
Hal itu Sandra sampaikan saat menjadi
narasumber dalam Webinar Kerangka Hukum bagi Lingkungan Pendukung Keberlanjutan
Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia. Acara itu diselenggarakan secara
daring oleh Evolve dan Pena Bulu Foundation
pada Jumat, 12 November 2021.
Selain Komisioner komnas HAM, acara
itu juga dihadiri oleh Peneliti PSHK dan Pengajar STH Indonesia Jentera,
Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif YAPPIKA-ActionAid, Fransisca Fitri dan Engagement and Communication Officer
CO-EVOLVE Penabulu, Dini Andriani sebagai Moderator.
Mengawali pemaparan, Sandra
mengatakan bahwa berdasarkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), kebebasan
berorganisasi merupakan salah satu hak yang tidak boleh diintervensi oleh
negara dan/atau pihak lain.
Selanjutnya Sandra menyampaikan
materi terkait prinsip-prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi yaitu
non-diskriminasi dan proporsionalitas. Dalam prinsip non-diskriminasi,
undang-undang dan otoritas negara harus memperlakukan organisasi secara adil.
“Kelompok rentan berhak mendapatkan pelindungan hukum yang efektif, tidak bias,
dan berperspektif afirmasi,” jelas Sandra.
Dalam prinsip proporsionalitas,
kewenangan negara tidak melebihi batas-batas kebutuhan dalam masyarakat, lanjut
Sandra menjelaskan. Selain itu adalah adanya keseimbangan antara semua
kepentingan yang berlawanan. Proporsionalitas merupakan cara yang paling tidak
membatasi untuk melayani kepentingan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyinggung
kewajiban negara dan peran aparat keamanan. Negara memiliki kewajiban untuk memperhatikan asas keseimbangan.
Menjaga keselamatan publik dan ketertiban umum, tanpa mengurangi hak warga
negara dalam berkumpul dan berorganisasi. Selain itu negara juga memfasilitasi
kerjasama/kemitraan organisasi lokal dengan organisasi nirlaba asing.
“Aparat keamanan berperan
sebagai fasilitator aktif dan pengamat pasif”, lanjut Sandra lagi. Sebagai
fasilitator aktif, aparat keamanan memberi kemudahan akses, sarana-prasarana
pendukung dan perlindungan. Sebagai pengamat pasif aparat keamanan perlu cermat
dalam menilai kondisi dan sigap dalam memberi bantuan/penanganan.
Validitas organisasi diatur oleh
prinsip umum hukum tentang kontrak dan kewajiban. “Setiap orang bebas untuk
bergabung atau tidak bergabung dengan asosiasi pilihannya dan setiap asosiasi
juga bebas untuk menerima atau menolak anggota baru,” pungkas Sandra menutup
pemaparan.
Penulis: Feri Lubis
Editor: Christi
Ningsih
Short link