Kabar
Latuharhary – Hak memperoleh keadilan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhannya oleh negara. “Tapi, saat ini pemenuhan
hak memperoleh keadilan masih jauh dari harapan,” kata Hairansyah Komisioner Mediasi Komnas HAM di acara Launching Layanan Bantuan Hukum
Paham Hukum: Diskusi Publik Nasional “Menghadapi Masalah Hukum, Apa Saja Upaya
Hukum yang dapat Dilakukan oleh Masyarakat?” Acara tersebut diselenggarakan
oleh Paham Hukum pada Minggu, 7 November 2021.
Lebih
lanjut Hairansyah menyampaikan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
memperoleh keadilan merupakan kunci untuk mewujudkan sila kedua Pancasila yaitu
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam
pelaksanaannya, menilik data pengaduan Komnas HAM, Hairansyah mengungkapkan
bahwa hak memperoleh keadilan masih memiliki masalah dan menjadi salah satu hak
yang sering diadukan. Sepanjang tahun 2020 sebagaimana disampaikan Hairansyah,
terdapat kasus baru sebanyak 644. Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi tiga
tahun sebelumnya, yaitu tahun 2017 yang mencapai 352 kasus, tahun 2018 mencapai
652 kasus, dan tahun 2019 mencapai 586 kasus. “Nah dengan demikian, kita bisa
mengatakan bahwa ada problem serius, walaupun tentu ini ada proses verifikasi
ketika ditangani oleh Komnas. Tetapi, minimal dari angka ini menunjukkan bahwa
memang hak untuk memperoleh keadilan berhukum kita di negara ini, masih ada
masalah dalam pelaksanaannya,” ujar Hairansyah.
Kemudian
Hairansyah menjelaskan bahwa pada umumnya pengaduan yang diterima oleh Komnas
HAM berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum. “Baik itu kepolisian,
kejaksaan, dan lembaga peradilan yang di antaranya soal bagaimana
lembaga-lebaga penegak hukum ini menjalankan kewenangannya yang tidak sesuai
dengan prosedur, terjadi penyalahgunaan wewenang, dan/atau penggunaan
kekuatan/kekerasan secara berlebihan,” tutur Hairansyah.
Dengan
demikian menurut Hairansyah, menjadi penting untuk memastikan bahwa hak memperoleh
keadilan dapat dilaksanakan oleh semua aparat penegak hukum. Selain itu,
penting juga bagi masyarakat agar memahami dan mengetahui hak-haknya untuk bisa
memastikan bahwa haknya terlanggar atau tidak.
“Negara
memiliki kewajiban untuk memberikan pengakuan, jaminan, pelindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap
setiap orang,” kata Hairansyah. Negara juga harus menjamin setiap orang bisa mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat yang sama dalam rangka
mencapai persamaan dan keadilan.
Komnas
HAM seperti diungkapkan Hairansyah, saat ini sedang membuat Standar Norma dan Pengaturan
(SNP) hak untuk memperoleh keadilan (access to justice), di samping juga
beberapa SNP lain yang telah disahkan. “Di dalam SNP ini, tujuannya adalah memberikan
panduan, arahan, kemudian jalan bagi negara, aparat penegak hukum, masyarakat,
dan publik tentang bagaimana cara memperoleh hak atas keadilan dalam konteks
HAM,” ucap Hairansyah.
Penulis : Niken Sitoresmi.
Short link