Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI-KJRI Kuching Bahas Nasib Pekerja Migran

Entikong - Keberadaan Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) di perbatasan negara saat masa pandemi kerap menimbulkan pro kontra karena adanya perubahan kebijakan.


Komnas HAM RI ikut membahas nasib WNI/PMI berstatus ilegal atau pendatang asing tanpa izin di Wisma PLBN Entikong Kalimantan Barat, Kamis (4/11/2021). Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik khusus menemui Plt. Konsul Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Malaysia Hasani Edelin membahas persoalan dan kondisi terkini yang tinggal menetap dan juga yang bekerja pasca gelombang pemulangan akibat pandemi Covid-19.


Hasani Edelin memaparkan hingga saat ini diperkirakan masih terdapat sekira 138.952 WNI/PMI di seluruh Sarawak. Dari jumlah tersebut sebanyak 30% atau 23.000 WNI berstatus ilegal atau dalam bahasa setempat Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI).


 Sebelumnya terdapat arus kepulangan yang cukup drastis WNI/PMI dari Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) resmi, yaitu Entikong, Aruk, dan Nanga Badau. Gelombang pemulangan pada 2020 sebanyak 45.067 orang dan per 30 September 2021 terdapat 28.509 orang.


 Masalah yang dihadapi PMI pada umumnya terkait permasalahan dokumen paspor, tidak tahan kerja, pengurusan gaji, perlakuan tidak layak, dan lain-lain. KJRI menangani kasus aduan dengan cara negoisasi kekeluargaan hingga pelaporan kepada aparat Sarawak dan/atau Indonesia. KJRI juga banyak menangani kasus Stateless People yang dilaporkan oleh Pemerintah Sarawak.


“Keberadaan KJRI merupakan suatu realisasi kehadiran negara dalam perlindungan WNI/PMI di luar negeri,” ungkap Hasani.



Selain itu, KJRI juga memiliki shelter untuk penampung WNI  dengan tipologi kasus melarikan diri dari rumah majikan karena pekerjaan tidak sesuai kontrak/yang dijanjikan, kerja terlalu berat/gaji tidak dibayar/dibayar sebagian, diberhentikan kerja secara sepihak; kasus serahan pihak polisi antara lain korban ketenagakerjaan, korban eksploitasi seks komersial,tidak memiliki dokumen; serta kasus-kasus lainnya yaitu kekerasan domestik, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan anak WNI yang dihukum pidana.


Mendengar persoalan-persoalan tersebut, Taufan mencermati proses imigrasi. Menurutnya, perlu ada reviu terkait imigrasi di Indonesia dan Malaysia sebagai upaya pencegahan keberulangan.


Soal tingginya jumlah WNI/PMI ilegal dengan kategori tanpa dokumen (undocumented), Taufan mengusulkan adanya reviu regulasi. “Kita juga perlu mencari solusi terkait dengan regulasi, agar pemrosesan dokumen-dokumen lebih cepat dan lebih murah. Biaya mahal menjadi salah satu penyebab besar mengapa banyak pekerja ilegal,” ujar Taufan.


Hadir dalam pertemuan ini Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Propinsi Kalimantan Barat Nelly Yusnita, Kepala PLBN Entikong Victorius, serta jajaran pejabat dan staf konsuler KJRI Kuching. (AAP/IW)

Short link