Jakarta - Pemenuhan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas menjadi perhatian Komnas HAM RI karena hingga saat ini Penyandang Disabilitas Intelektual dan Perkembangan (PDIP) masih menjadi kelompok rentan yang berpotensi mengalami diskriminasi, kekerasan maupun sasaran tindak pidana.
"Hak asasi manusia merupakan hak konstitusional setiap orang yang dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas," terang Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga dalam Webinar: "Urgensi Perlindungan Hukum bagi Individu dengan Disabilitas Intelektual dan Perkembangan" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan bekerja sama dengan Home Positive Behavior Support, Sabtu (6/11/2021).
Negara, disebutnya, telah mengakui keberadaan dan hak-hak penyandang disabilitas termasuk hak bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dan Perkembangan. Namun, pelaksanaannya masih cukup bermasalah.
Komitmen Indonesia dalam menjamin hak bagi penyandang disabilitas telah tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas juga tercantum di dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 2 UU HAM tertulis,
"Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan
kecerdasan serta keadilan".
Negara juga memiliki andil besar dalam pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dimana tercantum dalam Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah".
Untuk mewujudkan pemenuhan hak tersebut, Sandra menegaskan pentingnya langkah nyata dengan memastikan seluruh aparat negara memahami prinsip HAM dan hak khusus Penyandang Disabilitas, mendorong pembaharuan criminal justice system yang sensitif serta berkontribusi pada pembaharuan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang Penyandang Disabilitas serta hak-hak mereka merupakan hal yang perlu diupayakan bersama.
Di akhir pemaparannya, Sandra mengajak semua pihak untuk dapat membangun sinergi dalam mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia, khususnya bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dan Perkembangan (PDIP) melalui upaya tersebut.
Kegiatan ini secara khusus dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Dr. iur. Liona N Suprianta, S.H., M.Hum. serta Founder Home Positive Behavior Support Ignatius Dharta Ranu Wijaya.
Hadir pembicara lain pada
diskusi tersebut, Psikiater RSJ Provinsi Jawa Barat Dr. Ade Kurnia Sp.Kj,
Ortopedagog Dr. Lalan Erlani, M.Ed., Dosen FH UNPAR Dr. Niken Savitri, S.H.,
MCL. (AM/IW)
Short link