Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik, Polri Perlu Bangun Kepercayaan Publik

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini menjadi pihak yang menjadi sorotan publik. Komnas HAM RI ikut andil menerima pengaduan masyarakat untuk perbaikan kinerja Polri.


“Masyarakat kita merasa pelayanan Polri kepada mereka belum mencukupi sehingga mereka datang ke Komnas HAM agar pelayanan Polri menjadi lebih baik,” ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin dalam Bincang HAM dan Demokrasi: “Menakar Arah Reformasi Polri” yang diselenggarakan secara daring oleh Imparsial, Senin (1/11/2021).


Berbagai permasalahan seperti penggunaan kekerasan berlebih, penyiksaan oleh aparat, penyalahgunaan senjati api, hingga tindakan asusila disinyalir masih terjadi di dalam tubuh Polri. Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM RI periode Januari-September 2021 terdapat sebanyak 3.758 berkas yang dikonversi menjadi 2.331 kasus.  dengan pihak yang banyak diadukan ialah Polri, korporasi, dan Pemda. 


Banyaknya pengaduan masyarakat terkait Polri menunjukkan adanya pelayanan publik yang belum terpenuhi. “Polri tidak lagi menjadi angkatan bersenjata. Posisi Polri hari ini adalah aparatur sipil. Ini perlu kita pahami bersama,” ucap Amir.


Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. “Sebagai buah hasil reformasi, Polri adalah organisasi sipil, sebagai penegak hukum. Ada prosedur yang harus dipenuhi. Penggunaan senjata itu paling belakangan,” tegasnya.


Sementara itu, sebagai pelayan publik, Amir menyatakan bahwa Polri sebagai etalase terdepan pelayanan pemerintah. “Ini perlu dipahami pihak kepolisian. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan pemerintah, kinerja kepolisian hanya bisa maksimal jika kepercayaan dari masyarakat terbangun dengan baik,” ucap Amir.


Kepercayaan publik, menurutnya, dapat dibangun melalui dua hal, yakni integritas anggota serta kemampuan dalam menjelaskan tugas pokok kepolisian kepada publik. Diharapkan, kedua hal tersebut menjadi perhatian Polri dalam arah reformasi.


Sementara itu, banyaknya aduan terkait kinerja Polri yang diterima oleh Komnas HAM RI menyangkut beberapa hal, yakni ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh Kepolisian, kekerasan dan penyiksaan oleh aparat; permasalahan pelanggaran kode etik oleh kepolisian, serta pemberhentian anggota polri; perlindungan untuk kelompok rentan; keterlibatan pada kasus agraria. (AM/IW)
Short link