Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Sampaikan Pandangan Situasi Hak Perempuan dalam Sesi ke-80 Komite CEDAW PBB




Latuharhary - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan pandangan dalam Sesi Dialogue with State Party sebagai Institusi HAM berakreditasi A, tentang situasi hak perempuan dan hak asasi manusia secara umum  dalam Sesi ke-80 the Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) secara hybrid dari Palais des Nations, Jenewa, Kamis (28/10/2021).

Dalam forum ini, terlihat perkembangan positif situasi hak perempuan di Indonesia. “Komnas HAM RI mengapresiasi upaya pemerintah dalam memerangi diskriminasi terhadap perempuan, namun terus mendesak pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan substantif terhadap perempuan dalam kebijakan dan hukum nasionalnya,” ujar Taufan.

Jumlah partisipasi perempuan di DPR dan kementerian di Indonesia, disebutnya terus meningkat meski tidak semuanya menjadi pembuat kebijakan dan pengambil keputusan. Selain itu, pada isu Pembela HAM, Komnas HAM RI membentuk tim untuk membahas isu-isu tertentu, termasuk pembela HAM perempuan. Tujuannya untuk mendorong pemerintah melindungi pembela hak asasi manusia.
 
Indonesia telah meratifikasi CEDAW pada 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Gerakan melawan diskriminasi terhadap perempuan terwujud satu dekade kemudian dalam pembentukan Komnas Perempuan.

Taufan menyampaikan bahwa DPR RI telah memasukkan Usulan RUU tentang Anti Kekerasan Seksual ke dalam prioritas legislatif mereka untuk masa jabatan 2021, namun ia menyoroti ada beberapa perubahan besar, termasuk hilangnya 85 pasal di dalam RUU dan mengubah nama RUU menjadi Pelanggaran Seksual. Perubahan tersebut dinilainya kontraproduktif bagi perlindungan korban kekerasan seksual. 

Semua kemajuan yang dicapai dalam pemajuan hak-hak perempuan di Indonesia patut diapresiasi, dan semua itu dimungkinkan melalui koordinasi dan kerjasama multi-stakeholder antara negara dan masyarakat sipil untuk menambah semua kemajuan yang tercantum dalam laporan pemerintah. 

Perkembangan terbaru di antaranya Panglima Angkatan Darat telah memutuskan untuk menghapus tes keperawanan dan ini diharapkan dapat segera diperluas ke semua unit militer. Satu contoh lagi,  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru saja mengeluarkan peraturan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.


“Komnas HAM RI juga merekomendasikan kepada Komite CEDAW untuk mengambil kepemimpinan dalam menciptakan terobosan bagi lembaga khusus hak asasi perempuan, seperti Komnas Perempuan, sebagai langkah khusus agar hak-hak perempuan lebih diakui dalam sistem sumber daya manusia di PBB melalui keterlibatannya dengan badan perjanjian,” tutup Taufan. (AAP/IW)
Short link