Kabar Latuharhary - Peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang yang setidaknya telah memakan korban jiwa sejumlah 49 orang pada 8 September 2021, masih menyiakan persoalan.
Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang yang mendampingi keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang, pada Kamis, 28 Oktober 2021, mengadukan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM.
“Dari proses keluarga berdiskusi dengan kami (re: Tim Advokasi Korban Kebakaran). Setidaknya ada 7 (tujuh) temuan yang kami dapatkan,” ungkap pengadu.
Menanggapinya, Anam - sapaan akrab Muhammad Choirul Anam sebagai Komisioner Komnas HAM, menyampaikan kepada pengadua bahwa Komnas HAM akan memproses aduan sesuai dengan mekanisme dan mandat Komnas HAM.
Setelah menerima pengaduan, Komnas HAM mengadakan konferensi pers bersama pengadu.
Dalam konferensi pers, Anam juga menjelaskan bahwa Komnas HAM telah menurunkan tim untuk kebakaran di Lapas Tangerang. Saat ini, Komnas HAM sedang berproses dengan segala informasi yang didapatkan.
“Ini memperkaya informasi yang kami dapat dan kami akan tindak lanjuti. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Tanggung jawab teman-teman di sana bagaimana. Ini yang harus dibuktikan," ujar Anam.
Lebih dari itu menurut Anam, terkait pemulihan psikologis, pemulihan status dan keberlangsungan keluarga korban yang ditinggalkan juga penting untuk dipikirkan. Anam pun berkomitmen bahwa Komnas HAM akan memproses aduan ini dengan cepat. Ia berharap pihak-pihak yang berkepentingan segera bisa memberikan informasi ke Komnas HAM dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Penulis : Utari Putri W
Editor : Sri Rahayu
Short link