Latuharhary-Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Peneliti menjadi salah satu pilar kerja strategis Komnas HAM RI.
Latuharhary-Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Peneliti menjadi salah satu pilar kerja strategis Komnas HAM RI.
Komnas HAM RI pun melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Terkait Keberlangsungan Kedudukan JF Peneliti di Lingkungan Komnas HAM RI, Kamis (14/10/2021), bertempat di kantor Komnas HAM RI.
“Di pengkajian, ada analis kebijakan dan beberapa jabatan umum. Dari segi jumlah, jabatan fungsional peneliti masih sangat sedikit tapi tetap merupakan motor untuk pengkajian penelitian. Yang rumit terkait beberapa output yang tidak sesuai dengan kebutuhan Komnas HAM,” tutur Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga
Untuk disiplin ilmu, lanjut Sandra, kajian HAM bersifat multidisiplin. Secara keseluruhan, Sandra juga mengajak peserta diskusi melihat ini sebagai salah satu cara untuk redesain kontribusi peneliti agar dapat bekerja baik untuk lembaga dan pribadi.
“Peneliti tidak sepenuhnya kompatibel dengan Komnas HAM, bisa dikatakan karena yang tersedia itu, ya disesuaikan saja padahal Komnas HAM lebih condong ke hak asasi manusia, “ terang Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan menyoroti beberapa hal terkait peneliti Komnas HAM RI.
Sebagai pengampu JFT Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan fokus pada beberapa poin kekhususan peneliti di Komnas HAM RI. Munafrizal juga melihat peluang transformasi pemerintah diimplementasikan berupa penugasan peneliti BRIN di Komnas HAM RI. Maupun alternatif berupa jabatan peneliti yang diposkan ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Dalam diskusi ini turut hadir pihak BRIN yang menyosialisasikan banyak hal terkait peneliti.
“Keberadaan BRIN adalah Pengungkit kebijakan berbasis sains serta Pengungkit ekosistem riset dan inovasi. Untuk itu komunikasi antara BRIN dengan K/L harus terjalin dengan baik,” tegas Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BRIN Prakoso Bhairawa Putera. Prakoso juga menjelaskan secara detail terkait kelembagaan BRIN dan korelasinya dengan kondisi JFT Peneliti.
Keberlangsungan jenjang karir peneliti juga tidak terlepas dari jenjang pendidikan yang juga disoroti Prakoso.
“Terkait Pendidikan berbasis riset, peneliti bisa melanjutkan S2 dan S3 di dalam dan luar negeri dengan biaya dari BRIN, tapi tidak meninggalkan tugasnya. Harapannya pola ini bisa berjalan secara baik kedepannya,” tutur Prakoso.
Ditengah keberlangsungan acara, tim kepegawaian Komnas HAM RI juga mengklarifikasi hal-hal teknis terkait JFT Peneliti kepada pihak BRIN untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
"BRIN memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Peneliti Komnas HAM untuk mengembangkan karirnya di BRIN. Sekretariat Jenderal Komnas HAM melalui Kepala Biro Umum diminta menyampaikan nama-nama Peneliti Komnas HAM yang akan beralih status ke BRIN dalam waktu yang tidak terlalu lama" tegas Prakoso.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Biro Umum Komnas HAM RI Henry Silka Innah, Plt Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono, tim kepegawaian, para peneliti, serta unit kerja terkait. (SP/IW)
Short link