Kabar Latuharhary – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menerima pengaduan mahasiswa eksodus Papua di kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, pada Senin (11/10/2021).
Pengaduan tersebut terkait dengan kematian mahasiswa Papua karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat saat pembubaran posko mahasiswa eksodus di Taman Budaya Expo Waena pada 23 September 2019 .
Menurut pengadu, tercatat empat nyawa melayang, satu berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan, sedangkan sisanya adalah mahasiswa dari beberapa universitas berbeda. “Kami mendesak Komnas HAM RI agar dapat membentuk tim khusus dan dapat melakukan mediasi hingga terselesaikannya perkara dugaan pelanggaran HAM yang menewaskan rekan-rekan kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” ucap perwakilan pengadu.
Menanggapi hal tersebut, Anam – sapaan akrab Mochammad Choirul Anam – berjanji akan menindaklanjuti aduan dari rekan-rekan mahasiswa eksodus Papua. Namun Anam meminta agar dapat diberikan fakta-fakta selengkap mungkin.
“Berkas serta dokumentasi yang berkaitan dengan peristiwa ini dapat diberikan selengkap-lengkapnya kepada Komnas HAM, sehingga peristiwanya menjadi terang benderang dan kami dapat menganalisa dan memberikan rekomendasi yang tepat,” ujar Anam.
Tidak hanya itu, Anam juga memberikan informasi terkait proses tindak lanjut yang akan Komnas HAM lakukan. Terkait pelindungan untuk saksi, Komnas HAM mengarahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada akhir audiensi Anam menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan mahasiswa eksodus Papua yang sudah menempuh perjalanan jauh untuk sampai ke Komnas HAM Jakarta. Anam pun menyampaikan jika Komnas HAM terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut baik secara tatap muka maupun daring melalui media online.
Penulis: Andri Ratih,
Editor: Hari Reswanto
Short link