Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Hadirkan Inovasi Layanan Informasi Publik

Latuharhary- Inovasi dan Kolaborasi Keterbukaan Informasi Publik menjadi tuntutan era keterbukaan informasi yang harus diupayakan oleh setiap Kementerian/Lembaga. Komnas HAM RI pun menghadirkan sebuah inovasi layanan informasi publik.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan memaparkan inovasi yang telah dilakukan lembaga dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Komnas HAM berkomitmen betul tentang pelayanan informasi ini karena hal ini merupakan bagian dari hak atas informasi. Komnas HAM sangat berkomitmen betul untuk melakukan upaya terbaik supaya prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik ini bisa terlaksana secara maksimal,” tutur Munafrizal Manan dalam Sesi I “Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Tahun 2021”, Selasa (12/10/2021) yang diselenggarakan secara daring.

Beberapa inovasi di antaranya, aplikasi aduan Komnas HAM untuk memenuhi kebutuhan informasi eksternal terkait data pengaduan yang masuk. Inovasi kedua, tracing online dari pihak pengadu terkait penanganan kasus.



Bentuk inovasi lainnya berupa video animasi tata cara pengaduan berupa simulasi dan peragaan. Hal ini untuk memberikan informasi ke publik agar memahami pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM. Ada pula Smart Map yang menyediakan data statistik pengaduan.

“Terkait pengaduan ini dibatasi dengan pelanggaran HAM yang berat, proyustisia dengan  menyembunyikan nama-nama bersifat terbatas, tetapi diupayakan dalam bentuk kebebasan. Dalam hal-hal pengaduan pelanggaran non-HAM berat dimungkinkan dibukakan ke publik, tetapi persoalan pribadi, dibatasi datanya, misalnya persoalan pribadi terkait pelecehan seksual,” tutur Munafrizal.

Beberapa program terkait layanan informasi publik juga ikut dipresentasikan, seperti publikasi HAM yang menjadi mandat Komnas HAM di bidang pendidikan dan penyuluhan HAM. Program lainnya, yaitu pelatihan HAM secara daring yang semakin marak selama pandemi semakin dengan jangkauan dan audiens yang lebih banyak.

Penyajian informasi publik yang lebih populer dilakukan melalui Tanggap Rasa. Bentuknya berupa webinar dan website pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang HAM.  Program-program kolaborasi yang sudah dilakukan, di antaranya podcast Komnas HAM dan Pustaka HAM yang dirancang bersama masyarakat sipil termasuk akademisi.

Komnas HAM juga bekerjasama dengan kelompok masyarakat sipil dan akademisi terkait HAM. Kolaborasi juga dilakukan dengan lembaga Arsip Nasional RI untuk memastikan publik mendapatkan informasi. Begitu pula dengan pelaksanaan survei mengenai HAM dan kelembagaan Komnas HAM yang hasilnya sudah disampaikan ke publik bersama sejumlah media massa.

Komnas HAM juga membuat Standar Norma Pengaturan (SNP) yang berkaitan dengan isu HAM. Dalam proses pembuatannya, Komnas HAM berkolaborasi secara intensif dengan para pemangku kebijakan terkait.

“Pada prinsipnya, Komnas HAM sangat berkomitmen akan keterbukaan informasi publik ini dan bekerja maksimal untuk itu agar bisa menyediakan informasi yang bisa diakses oleh publik,”jelas Munafrizal

Komnas HAM dalam Sesi I ini melakukan presentasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Kepolisian Nasional.

Presentasi ini dilakukan di hadapan Ketua KIP Gede Narayana dan disaksikan secara daring oleh Plt Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono serta tim PPID di kantor Komnas HAM RI. (SP/IW)

Short link