Kabar Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari perwakilan mantan Awak Kapal Kontrak (AKK) PT. Pertamina (PERSERO). Mantan AKK yang berjumlah 347 orang itu menuntut hak pekerja yang diduga belum dibayar oleh PT. Pertamina (PERSERO).
“Ini akan menjadi kasus prioritas kami,” ucap Hairansyah saat menerima pengaduan secara luring dan daring bersama Sub Koordinator Bidang Rencana Mediasi, Eri Riefika, dan Analis Pengaduan Masyarakat, Grace pada Senin, 27 September 2021.
Hairansyah kemudian mendengarkan pengaduan beberapa perwakilan mantan AKK PT. Pertamina (PERSERO) yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum mantan AKK mengatakan bahwa mantan AKK itu telah dipekerjakan sejak 1982. Selama masa kerja itu, mereka bekerja dengan sistem kontrak. Beberapa pekerja bahkan telah bekerja dalam kurun waktu 35 tahun. Namun, belakangan ini Pertamina memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak 347 orang tersebut. Padahal, di dalam slip gaji yang mereka terima, jelas dituliskan waktu pensiun masing-masing AKK.
“Hak pensiun mereka belum dibayarkan,” ungkap kuasa hukum mantan AKK melajutkan. Melalui pengaduan ini mereka berharap Komnas HAM bersedia menjembatani persoalan mereka dengan Pertamina.
Merespon pengaduan tersebut, Hariansyah menyampaikan bahwa Komnas HAM mempelajari materi aduan dan menanganinya lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penulis: Feri Lubis
Editor: Christi Ningsih
Short link