Kabar Latuharhary – Komnas HAM sebagai pengampu pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia tidak dapat bekerja sendiri. Keterlibatan kelompok-kelompok dalam ruang sosial, termasuk mahasiswa merupakan elemen yang sangat penting. Pemuda dan mahasiswa sebagai agent of change berperan dalam melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara bekerja berdasarkan perspektif hak asasi manusia.
“Aksi demo sebagai media berekspresi mahasiswa baik dilakukan, selama dilakukan secara damai dan tidak merusak apalagi melakukan kekerasan,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional. Acara ini diselenggarakan oleh UKM Debat Merah Putih Fakultas Hukum Universitas Pakuan pada Jumat (22/01/2021).
Webinar ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih dan Influencer Millenial, Sherly Anafita. Webinar ini mengangkat tema “Resolusi 2021: Tantangan dan Peluang Para Pemuda di Tengah Era Normal Baru Pasca Pandemi COVID-19”.
Mengawali Webinar, Yenti mengatakan bahwa pemuda sebagai agent of change memiliki peran untuk merubah dengan tetap mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan di era pandemi covid 19. Pemuda yang akrab dengan digital dan internet things sangat berperan dalam mempengaruhi publik Selain itu, Mahasiswa yang tanggap terhadap tekologi dan digital diharapkan bersikap kritis objektif dan konstruktif, bisa memahami permasalahan, ikut mengikuti perkembangan yang ada, termasuk perkembangan sosial terutama di era pandemi COVID 19.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi perlu di perhatikan batasannya,” sambung Beka. Memukul aparat, ujaran kebencian, hoax, menyerang fasilitas umum. Merupakan tindakan pidana. Sebagai generasi penerus bangsa, para pemuda diharapkan mampu berekspresi dengan baik dan substantif. Pesan yang ingin disampaikan kepada pemerintah dapat dilakukan dengan cara damai tanpa merusak dan melakukan kekerasan.
Sherly menambahkan, para peneliti sosial sepakat bahwa dampak COVID-19 tidak hanya masalah kesehatan melainkan juga ekonomi. Kelompok yang dapat bertahan dalam kondisi ini adalah para pemuda. Selain itu, pemuda dapat menawarkan masa depan terutama dalam hal teknologi dan internet things.
Menutup webinar, Beka berharap bahwa pemuda dan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus responsif terhadap kondisi sosial terkini. Pemuda harus mampu menjadi agent of change terutama terkait pemajuan HAM di Indonesia. Komnas HAM sebagai pengampu HAM di Indonesia tidak dapat bekerja sendiiri, kerjasama dari pemuda dan mahasiswa sangat dibutuhkan untuk membumikan HAM di Indonesia, tukas Beka. (Feri/LY)
“Aksi demo sebagai media berekspresi mahasiswa baik dilakukan, selama dilakukan secara damai dan tidak merusak apalagi melakukan kekerasan,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional. Acara ini diselenggarakan oleh UKM Debat Merah Putih Fakultas Hukum Universitas Pakuan pada Jumat (22/01/2021).
Webinar ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih dan Influencer Millenial, Sherly Anafita. Webinar ini mengangkat tema “Resolusi 2021: Tantangan dan Peluang Para Pemuda di Tengah Era Normal Baru Pasca Pandemi COVID-19”.
Mengawali Webinar, Yenti mengatakan bahwa pemuda sebagai agent of change memiliki peran untuk merubah dengan tetap mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan di era pandemi covid 19. Pemuda yang akrab dengan digital dan internet things sangat berperan dalam mempengaruhi publik Selain itu, Mahasiswa yang tanggap terhadap tekologi dan digital diharapkan bersikap kritis objektif dan konstruktif, bisa memahami permasalahan, ikut mengikuti perkembangan yang ada, termasuk perkembangan sosial terutama di era pandemi COVID 19.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi perlu di perhatikan batasannya,” sambung Beka. Memukul aparat, ujaran kebencian, hoax, menyerang fasilitas umum. Merupakan tindakan pidana. Sebagai generasi penerus bangsa, para pemuda diharapkan mampu berekspresi dengan baik dan substantif. Pesan yang ingin disampaikan kepada pemerintah dapat dilakukan dengan cara damai tanpa merusak dan melakukan kekerasan.
Sherly menambahkan, para peneliti sosial sepakat bahwa dampak COVID-19 tidak hanya masalah kesehatan melainkan juga ekonomi. Kelompok yang dapat bertahan dalam kondisi ini adalah para pemuda. Selain itu, pemuda dapat menawarkan masa depan terutama dalam hal teknologi dan internet things.
Menutup webinar, Beka berharap bahwa pemuda dan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus responsif terhadap kondisi sosial terkini. Pemuda harus mampu menjadi agent of change terutama terkait pemajuan HAM di Indonesia. Komnas HAM sebagai pengampu HAM di Indonesia tidak dapat bekerja sendiiri, kerjasama dari pemuda dan mahasiswa sangat dibutuhkan untuk membumikan HAM di Indonesia, tukas Beka. (Feri/LY)
Short link